Akurat Logo

GAPKI Minta Pemerintah Matangkan Sistem Ekspor Sawit Satu Pintu

Andi Syafriadi | 11 Juni 2026, 09:45 WIB
GAPKI Minta Pemerintah Matangkan Sistem Ekspor Sawit Satu Pintu
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mengingatkan risiko kehilangan pembeli jika kebijakan ekspor satu pintu tidak didukung sistem yang siap.

AKURAT.CO Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta pemerintah memastikan seluruh regulasi dan mekanisme teknis terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) benar-benar siap sebelum diterapkan secara penuh.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mengatakan pelaku usaha masih memiliki sejumlah kekhawatiran terkait implementasi kebijakan tersebut.

Menurutnya, kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional, sehingga perubahan tata kelola ekspor perlu dipersiapkan secara matang.

"Kelapa sawit adalah penyumbang devisa yang besar bagi negara dan menyerap sekitar 16,2 juta tenaga kerja. Sangat wajar jika pelaku usaha mempertanyakan kebijakan ini," kata Eddy dalam podcast EdShareOn bersama Eddy Wijaya yang tayang pada Rabu (10/6/2026).

Baca Juga: Mentan Ultimatum 300 Perusahaan Sawit Soal Under Invoicing: Kita Harus Jaga Petani Kita

Kebijakan ekspor satu pintu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Aturan tersebut mulai memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026 dan mewajibkan ekspor komoditas strategis, termasuk crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, dilakukan melalui DSI.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan negara. Adapun implementasi penuh dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Menurut Eddy, masa transisi yang berlangsung saat ini harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai aturan turunan dan mekanisme teknis yang masih memerlukan penyesuaian.

Ia menilai pembangunan sistem ekspor untuk industri sawit bukan perkara sederhana mengingat banyaknya produk turunan yang diperdagangkan ke berbagai negara tujuan ekspor.

Selain itu, GAPKI juga menyoroti potensi risiko kebocoran data industri apabila pelaku usaha diwajibkan melaporkan spesifikasi produk secara rinci kepada DSI.

"Importir internasional mengeluarkan biaya riset yang besar untuk mendapatkan formula dan spesifikasi produk tertentu. Karena itu kami mengingatkan pemerintah agar DSI wajib menjaga kerahasiaan data pembeli dan pelaku usaha," ujarnya.

Eddy mengingatkan bahwa Indonesia bukan satu-satunya produsen minyak sawit di dunia. Apabila proses pembelian dari Indonesia dianggap terlalu rumit, pembeli berpotensi beralih ke minyak nabati lain seperti minyak kedelai, minyak bunga matahari, maupun minyak jagung.

"Jangan sampai kita kehilangan pasar ini karena Indonesia bukan satu-satunya produsen sawit di dunia," tegasnya.

Baca Juga: Harga TBS Tak Naik, 300 Perusahaan Sawit Masuk Pemeriksaan Pemerintah

Menurut Eddy, kekhawatiran pelaku industri sempat tercermin dari pergerakan harga CPO setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu pada 20 Mei 2026.

Saat itu harga CPO dan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani mengalami penurunan. Kondisi tersebut dinilai memberatkan petani, terutama di tengah kenaikan biaya produksi akibat mahalnya harga pupuk.

"Harga CPO baru kembali membaik setelah pemerintah memastikan bahwa DSI tidak akan mengambil keuntungan dari mekanisme ekspor satu pintu tersebut," katanya.

Ia menambahkan, petani sawit saat ini juga menghadapi tantangan karena tidak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, sementara harga pupuk urea terus meningkat akibat ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global.

Oleh sebab itu, dirinya berharap pemerintah melibatkan pelaku industri dalam penyusunan ekosistem dan platform digital yang akan digunakan untuk menjalankan kebijakan ekspor satu pintu.

Menurut Eddy, kesiapan sistem administrasi menjadi faktor krusial karena industri sawit memiliki rantai pasok yang berjalan secara berkelanjutan dengan volume besar.

"Jangan memaksakan kebijakan jika sistem aplikasinya secara fundamental belum siap. Rantai pasok kelapa sawit adalah instrumen volume massa yang berkelanjutan," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa hambatan administratif dalam proses perizinan berpotensi menimbulkan antrean di pelabuhan. Dampaknya dapat mengganggu operasional pabrik kelapa sawit (PKS) hingga menyebabkan penurunan serapan hasil panen petani.

Selain itu, industri sawit Indonesia juga akan menghadapi tantangan baru seiring penerapan penuh regulasi anti-deforestasi Uni Eropa pada 2027.

Aturan tersebut mengharuskan pelaku usaha menyediakan data ketertelusuran produk secara rinci hingga titik koordinat geografis atau geolocation kebun sawit.

"Sistem ini sangat detail. Pertanyaannya, apakah DSI sudah siap melayani kebutuhan administrasi yang kompleks seperti itu?" kata Eddy.

Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga menyoroti dugaan manipulasi ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) yang sempat menjadi perhatian publik.

Kasus tersebut mencuat setelah muncul indikasi penyalahgunaan klasifikasi barang ekspor untuk menghindari kewajiban pembayaran bea keluar.

Sebagai informasi, ekspor CPO dikenakan tarif bea keluar yang relatif tinggi. Sementara itu, POME yang dikategorikan sebagai limbah memiliki tarif yang jauh lebih rendah, bahkan mendekati nol.

Kecurigaan muncul ketika GAPKI menemukan lonjakan volume ekspor POME hingga mencapai jutaan ton dalam waktu relatif singkat.

"Kenaikan drastis ekspor POME itu tidak berkorelasi secara logis dengan kapasitas produksi minyak sawit nasional. Jika volume POME meningkat tajam, seharusnya stok CPO juga melimpah. Namun kenyataannya tidak demikian," ujar Eddy.

Ia mengakui permintaan POME dari pasar internasional, khususnya China, memang meningkat untuk kebutuhan bahan baku biodiesel dan industri lainnya. Namun menurutnya, permintaan tersebut tidak cukup menjelaskan lonjakan ekspor yang tercatat.

Eddy menjelaskan perusahaan-perusahaan besar anggota GAPKI umumnya tidak menjual POME. Limbah organik tersebut lebih banyak dimanfaatkan kembali di area perkebunan sebagai pupuk alami untuk meningkatkan kesuburan tanah.

Terkait isu yang menyebut POME diolah kembali menjadi minyak goreng konsumsi, Eddy membantah anggapan tersebut.

Menurutnya, proses tersebut tidak masuk akal baik dari sisi teknis maupun ekonomi karena membutuhkan biaya pemurnian yang sangat tinggi dengan kualitas produk akhir yang rendah.

Sebaliknya, ia menilai peluang bisnis yang lebih realistis saat ini berada pada pengumpulan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) yang memiliki permintaan tinggi di pasar internasional.

"Opsi bisnis yang paling rasional untuk UCO adalah dikumpulkan dari restoran, kemudian diekspor ke Eropa atau China. Harga jualnya sangat menarik karena dapat diolah menjadi Sustainable Aviation Fuel (SAF)," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.