DPR Minta Penurunan Komisi Ojol Tak Berujung Kenaikan Tarif bagi Konsumen

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah mengawal ketat implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diikuti kenaikan tarif layanan yang justru membebani masyarakat.
Hal itu disampaikan Huda dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
"Pengawasan ini penting supaya jangan sampai aplikator secara sepihak menaikkan indeks kemahalan kepada konsumen. Kalau itu terjadi, yang paling terdampak justru para driver ojol," ujar Huda.
Politikus PKB itu menjelaskan, kenaikan tarif berpotensi menurunkan minat masyarakat menggunakan layanan transportasi daring. Dampaknya, pendapatan mitra pengemudi juga akan ikut menurun.
Ia menilai biaya transportasi yang ditanggung masyarakat Indonesia saat ini sudah tergolong tinggi dibandingkan standar internasional.
"Saya berkali-kali menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan bahwa indeks biaya transportasi yang harus dikeluarkan masyarakat Indonesia sudah di atas standar internasional. Rata-rata hampir mencapai 17 sampai 20 persen dari pendapatan rakyat, padahal standar internasional tidak lebih dari 10 persen," katanya.
Baca Juga: Potongan Ojol 8 Persen
Karena itu, Huda meminta pemerintah memastikan skema pembagian pendapatan 92:8 benar-benar diterapkan tanpa mengorbankan kepentingan konsumen maupun pengemudi.
Ia juga mengusulkan dibentuk mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat, termasuk penyediaan saluran pengaduan (hotline), agar setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
"Harus ada pengawasan yang terus-menerus. Bisa melalui hotline yang dapat diakses publik untuk memastikan pelaksanaan skema 92:8 berjalan sesuai keputusan Presiden," ujarnya.
Selain itu, Huda mengingatkan pemerintah untuk mengawasi potensi potongan tersembunyi maupun pengaturan algoritma aplikasi yang dinilai dapat merugikan mitra pengemudi.
Menurutnya, kebijakan penurunan komisi harus diikuti implementasi yang konsisten agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa menambah beban masyarakat sebagai pengguna transportasi daring.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










