DPR Minta Penurunan Komisi Ojol Tak Berujung Kenaikan Tarif bagi Konsumen

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah mengawal ketat implementasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan aplikasi ojek online (ojol) maksimal 8 persen.
Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diikuti kenaikan tarif layanan yang justru membebani masyarakat.
Hal itu disampaikan Huda dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
"Pengawasan ini penting supaya jangan sampai aplikator secara sepihak menaikkan indeks kemahalan kepada konsumen. Kalau itu terjadi, yang paling terdampak justru para driver ojol," ujar Huda.
Politikus PKB itu menjelaskan, kenaikan tarif berpotensi menurunkan minat masyarakat menggunakan layanan transportasi daring. Dampaknya, pendapatan mitra pengemudi juga akan ikut menurun.
Ia menilai biaya transportasi yang ditanggung masyarakat Indonesia saat ini sudah tergolong tinggi dibandingkan standar internasional.
"Saya berkali-kali menyampaikan kepada Kementerian Perhubungan bahwa indeks biaya transportasi yang harus dikeluarkan masyarakat Indonesia sudah di atas standar internasional. Rata-rata hampir mencapai 17 sampai 20 persen dari pendapatan rakyat, padahal standar internasional tidak lebih dari 10 persen," katanya.
Baca Juga: Potongan Ojol 8 Persen
Karena itu, Huda meminta pemerintah memastikan skema pembagian pendapatan 92:8 benar-benar diterapkan tanpa mengorbankan kepentingan konsumen maupun pengemudi.
Ia juga mengusulkan dibentuk mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat, termasuk penyediaan saluran pengaduan (hotline), agar setiap pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti.
"Harus ada pengawasan yang terus-menerus. Bisa melalui hotline yang dapat diakses publik untuk memastikan pelaksanaan skema 92:8 berjalan sesuai keputusan Presiden," ujarnya.
Selain itu, Huda mengingatkan pemerintah untuk mengawasi potensi potongan tersembunyi maupun pengaturan algoritma aplikasi yang dinilai dapat merugikan mitra pengemudi.
Menurutnya, kebijakan penurunan komisi harus diikuti implementasi yang konsisten agar benar-benar meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa menambah beban masyarakat sebagai pengguna transportasi daring.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










