Dorong Pelaku UMKM Wastra di Sumba Timur, Pemerintah Dampingi Pembuatan NIB dan Sertifikat Halal

AKURAT.CO Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah untuk mendorong kemudahan perizinan usaha bagi pelaku UMKM di bidang wastra di Sumba Timur.
Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Septriana Tangkary mengatakan pihaknya bersama Dekranas, Dekranasda, dan Pemerintah Daerah telah memberikan pendampingan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sosialisasi sertifikat halal di berbagai kota.
"Dengan memanfaatkan Online Single Submission (OSS), pelaku UMKM dapat membuat NIB hingga mengurus Sertifikasi Halal dengan mudah dan cepat. Lewat Forum Digitalk hari ini, semoga mampu mendorong keberhasilan Transformasi Digital UMKM," ujar Septriana dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: DPR Apresiasi Langkah BNI Genjot Kredit UMKM
Senada, Ketua Bidang Promosi dan Humas Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), Dina Budi Arie, menyoroti pentingnya pemberdayaan UMKM perempuan dalam industri tenun ikat di Sumba Timur.
Dengan meningkatkan pendapatan UMKM perempuan, potensi pendapatan Indonesia dapat mencapai angka yang mengesankan sebesar Rp6,6 triliun.
"Seperti di Sumba Timur, budaya dan usaha tenun ikat banyak dijaga dan dikembangkan oleh perempuan. Apabila pendapatan UMKM perempuan dapat terus dimaksimalkan, Indonesia dapat membuka potensi pendapatan mencapai USD428 juta setara Rp6,6 triliun (kurs Rp15.593) setiap tahunnya," ucap Dina.
Di Sumba Timur, UMKM wastra, khususnya tenun ikat, turut berperan sebagai penggerak ekonomi lokal. Sebanyak 1.222 UMKM wastra tenun ikat dan songket dari total 3.247 UMKM di Kabupaten Sumba Timur berkontribusi dalam menciptakan penghasilan dan memperluas pasar tenun Sumba ke ranah fesyen global.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sumba Timur Yulius Ngenju menekankan bahwa potensi bisnis tenun ikat di wilayah tersebut sangat besar dan dapat diperluas secara signifikan.
Ia juga menyoroti pentingnya melindungi secara hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan izin usaha, serta pentingnya UMKM tenun ikat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal untuk memudahkan dalam pengembangan usaha.
"UMKM tenun ikat harus memiliki NIB yang merupakan identitas legal dari pelaku UMKM, sehingga terdaftar dalam database dan akan mudah dalam melakukan pengembangan usahanya," ujar Yulius.
Dalam upaya meningkatkan perlindungan hak cipta produk dan kepercayaan konsumen, Anggota Bidang Promosi dan Humas Dekranas, Sally Giovanny menyoroti pentingnya langkah awal dalam mengamankan legalitas perusahaan.
"Segera daftarkan legalitas perusahaan sebagai tindakan preventif yang dapat dilakukan untuk mencegah plagiasi karya. Serta, mengamankan usaha dan hak cipta produk," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









