AKURAT.CO Staf khusus Menteri bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari menjelaskan bahwa tantangan yang dihadirkan oleh aplikasi TEMU merupakan contoh nyata dari ancaman globalisasi digital terhadap ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM.
Merespon hal tersebut, pemerintah Indonesia harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah masuknya platform seperti TEMU yang bisa mengganggu keseimbangan pasar dan mematikan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
"Oleh karena itu pentingnya koordinasi antara pemerintah, terutama KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders lainnya sangat diperlukan dalam menghadapi isu ini," ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Aplikasi TEMU Ancam Eksistensi UMKM RI
Kementerian Koperasi dan UKM telah berupaya keras untuk membentengi UMKM dari persaingan tidak sehat dengan platform asing yang menawarkan harga produk jauh di bawah pasar lokal.
"Namun, upaya tersebut harus didukung oleh kebijakan yang komprehensif dan sinergi antar-kementerian. Ditambah dengan Regulasi mengenai perlindungan merek dan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya dalam konteks ekonomi digital, harus terus diperkuat. DJKI, sebagai lembaga yang berperan dalam mengatur hak kekayaan intelektual, memiliki tanggung jawab penting dalam menyeleksi pendaftaran merek dari platform asing seperti TEMU," paparnya.
Fakta bahwa aplikasi ini tidak berhasil mendaftarkan mereknya di Indonesia karena adanya perusahaan lokal dengan nama serupa merupakan salah satu bentuk keberhasilan dari perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
"Meski belum berhasil masuk, pemerintah juga tidak boleh lengah. Mau tidak mau harus tetap memperketat pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi serupa yang mencoba memasuki pasar Indonesia dengan taktik berbeda," ungkapnya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus berperan aktif dalam memonitor dan mengawasi masuknya platform digital dari luar negeri. Kemudahan akses terhadap platform digital yang tidak diawasi dengan ketat bisa menimbulkan ancaman terhadap ekonomi lokal.
Oleh karena itu, kebijakan yang melibatkan kontrol terhadap aplikasi yang menawarkan barang atau jasa lintas negara harus disusun secara matang, untuk melindungi UMKM dari persaingan tidak sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









