AKURAT.CO Staf khusus Menteri bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM, Fiki Satari menjelaskan bahwa tantangan yang dihadirkan oleh aplikasi TEMU merupakan contoh nyata dari ancaman globalisasi digital terhadap ekonomi lokal, khususnya sektor UMKM.
Merespon hal tersebut, pemerintah Indonesia harus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah masuknya platform seperti TEMU yang bisa mengganggu keseimbangan pasar dan mematikan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
"Oleh karena itu pentingnya koordinasi antara pemerintah, terutama KemenkumHAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholders lainnya sangat diperlukan dalam menghadapi isu ini," ucapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Aplikasi TEMU Ancam Eksistensi UMKM RI
Kementerian Koperasi dan UKM telah berupaya keras untuk membentengi UMKM dari persaingan tidak sehat dengan platform asing yang menawarkan harga produk jauh di bawah pasar lokal.
"Namun, upaya tersebut harus didukung oleh kebijakan yang komprehensif dan sinergi antar-kementerian. Ditambah dengan Regulasi mengenai perlindungan merek dan kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya dalam konteks ekonomi digital, harus terus diperkuat. DJKI, sebagai lembaga yang berperan dalam mengatur hak kekayaan intelektual, memiliki tanggung jawab penting dalam menyeleksi pendaftaran merek dari platform asing seperti TEMU," paparnya.
Fakta bahwa aplikasi ini tidak berhasil mendaftarkan mereknya di Indonesia karena adanya perusahaan lokal dengan nama serupa merupakan salah satu bentuk keberhasilan dari perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
"Meski belum berhasil masuk, pemerintah juga tidak boleh lengah. Mau tidak mau harus tetap memperketat pengawasan terhadap aplikasi-aplikasi serupa yang mencoba memasuki pasar Indonesia dengan taktik berbeda," ungkapnya.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus berperan aktif dalam memonitor dan mengawasi masuknya platform digital dari luar negeri. Kemudahan akses terhadap platform digital yang tidak diawasi dengan ketat bisa menimbulkan ancaman terhadap ekonomi lokal.
Oleh karena itu, kebijakan yang melibatkan kontrol terhadap aplikasi yang menawarkan barang atau jasa lintas negara harus disusun secara matang, untuk melindungi UMKM dari persaingan tidak sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








