UMKM AS Kian Terjepit, Tarif Trump Dinilai Ancam Stabilitas Ekonomi Lokal

AKURAT.CO Kebijakan tarif global Presiden Donald Trump kembali diperkuat oleh putusan Pengadilan Banding Federal AS, yang memperpanjang masa berlaku kebijakan kontroversial tersebut.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Amerika Serikat yang merasa makin tertekan akibat lonjakan biaya impor.
Perusahaan-perusahaan seperti V.O.S. Selections Inc, importir anggur dari New York, memperingatkan bahwa tarif baru akan meningkatkan harga secara drastis, menurunkan volume penjualan, dan berisiko mendorong mereka ke ambang kebangkrutan.
Gugatan terhadap kebijakan ini awalnya dimenangkan oleh Pengadilan Perdagangan Internasional. Namun, keputusan itu kini tertunda setelah pemerintah mengajukan banding.
Baca Juga: Industri Asuransi RI Rentan Terhadap Tarif Trump
Pengadilan banding menilai pemerintah telah memberikan cukup dasar hukum untuk memperpanjang masa penangguhan.
Meski belum merilis penjelasan rinci, pengadilan menyebut kasus ini mengandung masalah sangat penting dan akan mempercepat proses dengan argumen lanjutan dijadwalkan pada 31 Juli.
Kebijakan tarif Trump, termasuk tarif 10% dan langkah khusus pada Hari Pembebasan 2 April, telah menyasar berbagai mitra dagang utama.
Pemerintah berdalih bahwa tarif adalah instrumen diplomasi yang sah, termasuk untuk menekan negara-negara terkait isu perdagangan narkoba, seperti fentanil.
Namun, banyak pengamat ekonomi menilai bahwa dampak tarif lebih terasa di dalam negeri ketimbang negara-negara target.
“Argumen tekanan justru mengakui bahwa beban utama tarif ini ditanggung oleh pelaku ekonomi di dalam negeri,” demikian salah satu kutipan dalam putusan pengadilan perdagangan sebelumnya.
Baca Juga: Sengketa Hukum Tarif Trump Memanas, Kewenangan Presiden Mulai Dipertanyakan
UMKM, yang menjadi tulang punggung perekonomian domestik AS, dinilai menjadi korban paling nyata dari kebijakan ini. Selain peningkatan harga, mereka menghadapi ketidakpastian dalam rantai pasok, kontrak ekspor-impor, hingga biaya logistik.
Sementara pasar global terus mengalami gejolak akibat kebijakan tarif Trump, stabilitas ekonomi domestik kini turut dipertaruhkan. Banyak pelaku usaha berharap Mahkamah Agung AS bisa mengambil langkah cepat untuk memberikan kepastian hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






