Ketika Subsidi KUR Mengalir ke Bank, Apakah UMKM Benar-Benar Naik Kelas?

AKURAT.CO Pada setiap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), angka untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) hampir selalu hadir sebagai simbol keberpihakan negara kepada usaha kecil.
Tahun 2026, pemerintah kembali menaruh harapan besar pada instrumen ini.
Dalam postur anggaran yang disampaikan pemerintah, target penyaluran KUR tahun 2026 dipatok Rp320 triliun, dengan subsidi bunga sebesar Rp36,5 triliun.
Tentunya angka tersebut menjadi bagian dari alokasi pembangunan desa, koperasi, dan UMKM yang mencapai Rp181,8 triliun.
Namun, di balik angka jumbo tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang sesungguhnya paling diuntungkan dari skema subsidi ini?
Baca Juga: BRI Salurkan KUR Rp31,42 Triliun hingga Februari 2026, Dorong UMKM Naik Kelas dan Ekonomi Kerakyatan
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai program KUR saat ini perlu dievaluasi secara serius, terutama dari sisi efektivitas fiskal dan keberpihakan terhadap usaha mikro.
Menurut dia, skema subsidi yang terus diperbesar justru berpotensi menciptakan apa yang disebut sebagai quasi fiscal recycling—yakni perputaran fiskal yang secara nominal besar, tetapi belum tentu menciptakan nilai tambah ekonomi yang proporsional di sektor riil.
“Negara jangan sampai hanya menjadi penanggung margin perbankan, sementara pelaku usaha mikro tidak mengalami peningkatan kapasitas yang signifikan,” kata Suroto.
APBN Besar, Subsidi Menggunung
Secara desain, KUR memang merupakan instrumen kebijakan yang dirancang untuk memperluas akses pembiayaan UMKM yang belum sepenuhnya bankable.
Pemerintah menanggung sebagian bunga kredit sehingga debitur hanya dikenakan bunga rendah, yang pada 2026 ditetapkan flat 6%.
Dalam praktiknya, bank-bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Tabungan Negara masih menjadi penyalur dominan program ini.
Data pemerintah menunjukkan hingga akhir 2025, realisasi penyaluran KUR mencapai Rp240,09 triliun kepada 4,07 juta debitur, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) terjaga di 2,18%.
Di atas kertas, angka tersebut tampak solid. Namun, menurut Suroto, indikator penyaluran semata tidak cukup.
Masalah utamanya bukan sekadar besaran kredit yang terserap, melainkan struktur penerima dan dampak produktifnya.
“Kalau yang dikejar hanya daya serap, bank akan cenderung menyalurkan ke debitur yang paling aman secara profil risiko, bukan yang paling membutuhkan untuk naik kelas,” ujarnya.
Di titik inilah kritik terhadap KUR mulai menguat.
UMKM Mikro Masih di Pinggir
Ironi terbesar dari program KUR adalah ketika instrumen yang dirancang untuk usaha mikro justru semakin banyak bergerak ke segmen usaha yang lebih besar.
Sejak 2026, pemerintah bahkan menaikkan plafon dan menghapus pembatasan frekuensi pengajuan kredit.
Secara kebijakan, langkah ini memang dimaksudkan untuk memperluas ruang pembiayaan.
Namun bagi Suroto, perubahan itu justru berisiko menggeser tujuan awal program.
Usaha mikro, yang biasanya membutuhkan pembiayaan kecil dengan pendampingan intensif, berpotensi kalah bersaing dengan usaha kecil dan menengah yang lebih siap secara administratif.
Baca Juga: DPR Dorong Relaksasi Ekstra Kredit Usaha Rakyat Bagi UMKM
“Ketika plafon makin besar dan orientasi penyaluran hanya mengejar target, bank secara alami akan lebih nyaman menyalurkan ke usaha yang lebih mapan,” kata dia.
Ini menjadi persoalan struktural. Sebab, usaha mikro masih menjadi tulang punggung ekonomi domestik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Koperasi, sektor UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap mayoritas tenaga kerja nasional.
Namun akses kredit formal bagi usaha mikro masih relatif terbatas dibanding skala kontribusinya terhadap ekonomi.
Subsidi untuk Siapa?
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai siapa penerima manfaat akhir dari subsidi tersebut. Dalam skema subsidi bunga, pemerintah menanggung selisih suku bunga yang dibebankan kepada debitur.
Artinya, sebagian beban biaya kredit yang semestinya menjadi risiko bisnis perbankan ditanggung oleh APBN.
Suroto melihat kondisi ini sebagai beban ganda bagi negara.
"Di satu sisi, negara mengalokasikan puluhan triliun rupiah untuk subsidi bunga. Sedangka di sisi lain, keuntungan dari penyaluran kredit tetap masuk ke perbankan melalui margin, fee based income, dan pertumbuhan aset," ucapnya.
Dalam perspektif fiskal, pola ini dapat menciptakan ketergantungan perbankan terhadap stimulus negara.
“Kalau profitabilitas kredit sangat bergantung pada subsidi APBN, maka efisiensi intermediasi perbankan perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Sebab subsidi yang terlalu besar namun tidak diiringi transformasi sektor usaha berisiko menjadi pengeluaran rutin tanpa efek pengganda yang optimal.
Antara Kredit Produktif dan Target Serapan
KUR selama ini menjadi salah satu instrumen menjaga denyut sektor usaha kecil, terutama dalam fase pemulihan ekonomi dan perlambatan permintaan domestik.
Tingkat NPL yang rendah juga kerap digunakan sebagai indikator keberhasilan.
Namun angka kredit bermasalah yang rendah belum tentu otomatis menunjukkan kualitas transformasi usaha.
Bisa jadi, hal itu justru menunjukkan bank hanya memilih debitur yang paling aman.
Suroto menyebut persoalan terbesar justru ada pada insentif perbankan.
Bank secara natural akan lebih memilih kredit dengan risiko rendah, cash flow stabil, dan jaminan yang jelas.
Sementara usaha mikro terutama ultra mikro sering kali tidak memiliki ketiga unsur tersebut.
Akibatnya, program yang secara nomenklatur ditujukan untuk rakyat kecil bisa kehilangan esensi.
Belajar dari Negara Lain
Sebagai pembanding, Suroto menyoroti pengalaman beberapa negara Asia Timur.
Di Korea Selatan, pembiayaan untuk sektor UMKM jauh lebih terintegrasi dengan kebijakan industrial upgrading.
Kredit tidak hanya diberikan sebagai modal kerja, tetapi dihubungkan dengan pelatihan, digitalisasi, dan akses pasar.
Di Indonesia, KUR masih sangat dominan sebagai instrumen pembiayaan semata.
Padahal masalah UMKM sering kali lebih kompleks: produktivitas rendah, literasi keuangan terbatas, serta akses pasar yang sempit.
Tanpa integrasi itu, kredit berisiko hanya menjadi tambahan utang tanpa peningkatan skala usaha.
Karena itu, Suroto mendorong reformasi menyeluruh terhadap skema KUR. Menurut dia, ada tiga hal yang perlu dibenahi.
Pertama, targeting debitur harus diperketat, dengan prioritas nyata kepada usaha mikro produktif.
Kedua, subsidi harus lebih berbasis outcome, bukan sekadar jumlah kredit tersalurkan.
Ketiga, KUR perlu diintegrasikan dengan program peningkatan kapasitas usaha.
“Yang harus diukur bukan hanya berapa triliun yang cair, tapi berapa usaha yang benar-benar naik kelas,” kata dia.
Ukuran keberhasilan semestinya bukan sekadar angka serapan, melainkan jumlah UMKM yang naik omzet, bertambah tenaga kerja, dan masuk rantai pasok formal.
Menimbang Efisiensi Fiskal
Di tengah kebutuhan efisiensi APBN, pertanyaan mengenai efektivitas subsidi KUR menjadi semakin relevan.
Dengan subsidi bunga mencapai Rp36,5 triliun pada 2026, program ini termasuk salah satu instrumen fiskal terbesar untuk sektor pembiayaan UMKM.
Jika tidak menghasilkan transformasi ekonomi yang nyata, maka ruang fiskal yang besar tersebut berpotensi lebih efektif dialihkan ke program lain yang lebih strategis—misalnya pendampingan usaha, digitalisasi UMKM, atau pembiayaan ultra mikro berbasis komunitas.
Pada akhirnya, persoalan KUR bukan soal apakah program ini penting atau tidak.
Tetapi pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah subsidi besar yang terus digelontorkan benar-benar mengubah struktur ekonomi rakyat kecil?
Jika jawabannya belum tegas, maka reformasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
Karena dalam ekonomi, yang lebih penting dari besarnya anggaran adalah seberapa jauh anggaran itu benar-benar bekerja untuk mereka yang paling membutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










