Regulasi Ojol sebagai UMKM Dikebut, Ini Skema yang Disiapkan

AKURAT.CO Pemerintah mulai menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan aturan dilakukan bersama Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.
"Payung hukumnya sedang digodok. Kita ingin secepatnya selesai sehingga bisa segera berlaku," ujar Maman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema UMKM bagi Pengemudi Ojol
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berencana mengintegrasikan pengemudi ojol ke dalam sistem SAPA UMKM.
Sistem itu akan memudahkan proses pendataan sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan.
Selain pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengemudi juga diharapkan memperoleh pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, serta akses terhadap pengembangan kapasitas bisnis.
Menurut Maman, mayoritas pengemudi yang hadir dalam dialog bersama 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim memilih tetap berstatus sebagai pengusaha mikro karena dinilai lebih sesuai dengan karakter pekerjaan yang fleksibel.
Pemerintah juga memastikan implementasi kebijakan tarif yang memberikan porsi 92% kepada pengemudi akan terus diawasi. Jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan aplikator, pemerintah menyatakan akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Plafon KPP Naik Jadi Rp50 Triliun, Pemerintah Entaskan UMKM dari Rentenir
Maman menambahkan, pemerintah ingin memastikan ekosistem transportasi daring tetap berjalan secara adil bagi seluruh pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









