Akurat Logo

Regulasi Ojol sebagai UMKM Dikebut, Ini Skema yang Disiapkan

Andi Syafriadi | 12 Juli 2026, 18:43 WIB
Regulasi Ojol sebagai UMKM Dikebut, Ini Skema yang Disiapkan
Pemerintah menyusun regulasi agar pengemudi ojol dapat berstatus pengusaha mikro dan terhubung dengan sistem SAPA UMKM secara otomatis.

AKURAT.CO Pemerintah mulai menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan aturan dilakukan bersama Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan.

"Payung hukumnya sedang digodok. Kita ingin secepatnya selesai sehingga bisa segera berlaku," ujar Maman di kantor Kementerian UMKM, Jakarta.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema UMKM bagi Pengemudi Ojol

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berencana mengintegrasikan pengemudi ojol ke dalam sistem SAPA UMKM.

Sistem itu akan memudahkan proses pendataan sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan.

Selain pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengemudi juga diharapkan memperoleh pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, serta akses terhadap pengembangan kapasitas bisnis.

Menurut Maman, mayoritas pengemudi yang hadir dalam dialog bersama 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim memilih tetap berstatus sebagai pengusaha mikro karena dinilai lebih sesuai dengan karakter pekerjaan yang fleksibel.

Pemerintah juga memastikan implementasi kebijakan tarif yang memberikan porsi 92% kepada pengemudi akan terus diawasi. Jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan aplikator, pemerintah menyatakan akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Plafon KPP Naik Jadi Rp50 Triliun, Pemerintah Entaskan UMKM dari Rentenir

Maman menambahkan, pemerintah ingin memastikan ekosistem transportasi daring tetap berjalan secara adil bagi seluruh pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.