Akurat
Pemprov Sumsel

Viral Beli Sepatu Rp10 Juta Tapi Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai Usai Panen Cibiran

Rahmat Ghafur | 25 April 2024, 08:54 WIB
Viral Beli Sepatu Rp10 Juta Tapi Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai Usai Panen Cibiran

AKURAT.CO Baru-baru ini, seorang pengguna TikTok dengan akun @radhikaalthaf membagikan sebuah video yang menceritakan tentang besarnya pajak yang diberikan usai membeli sepatu import. Video tersebut pun menjadi viral dan banyak dikomentari oleh netizen.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria protes membeli sepatu import seharga Rp10 juta, namun ia malah terkena bea masuk sebesar Rp31 juta yang artinya tiga kali lipat dari harga barang tersebut.

Baca Juga: Viral Rezky Aditya Terciduk Kamera Dispatch di Bandara, Langsung Bergaya Bak Idol K-Pop

Pria tersebut juga mempertanyakan bagaimana cara bea cukai menghitung harga barang tersebut karena nominal yang diberikan sangat besar dibandingkan dengan harga barang yang ia belikan.

"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu perhitungan dari mana?," tanya pria dalam video tersebut.

Setelah video tersebut viral,  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya buka suara terkait permasalahan itu melalui akun X @beacukaiRI pada Senin (22/4/2024).

DJBC menjelaskan bahwa awalnya nilai CIF atau Cost, Insurance, and Freight (biaya, asuransi, dan pengangkutan) hanya US$35,37 atau Rp562.736.

Namun, usai dilakukan pemeriksaan, nilai CIF barang tersebut bernilai US$553,61 atau Rp8.807.935.

Tentu saja, ada ketidaksesuaian harga barang tersebut. Oleh karena itu, DJBC memberikan sanksi administrasi berupa denda.

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis bea cukai, dikutip pada Kamis (25/4/2024).

DJBC juga memberikan rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu yang dibeli oleh pria bernama Radhika Althaf.

- Bea masuk 30 persen Rp2.643.000
- PPN 11 persen Rp1.259.544
- PPh Impor 20 persen Rp2.290.000
- Sanksi Administrasi Rp24.736.000

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tuturnya.

DJBC menegaskan bahwa status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui https://beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

Meskipun begitu, unggahan bea cukai terhadap penjelasan masalah tersebut masih menjadi cibiran netizen. Hal ini karena nilai yang dibebankan kepada pembeli barang terlalu tinggi.

"Kocak kocak, sanksi administrasi 24 jutaan, lu kira DHL itu ekspedisi baru lahir kemaren?? Gamungkin Ekspedisi sekelas DHL ga mematuhi aturan? Klo emg ga sesuai aturan, kenapa kalian ngga blacklist aja corporatenya? Atau kalian suka ambil sanksi administrasi untuk dipake sendiri?" tulis akun @rou***.

"Barang beginian gak perlu di kontrol karena akhirnya bakal jadi ladang duit buat bea cukai," kata akun @Cho***.

Baca Juga: Viral Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Ini Daftar Pria yang Diisukan Pernah Dekat hingga Jadi Kekasih

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
D