Viral Band Sukatani Unggah Permohonan Maaf ke Kapolri dan Tarik Lagu 'Bayar Bayar Bayar' dari Platform Musik, Ini Lirik Lengkapnya

AKURAT.CO Band punk asal Purbalingga, Sukatani, baru-baru ini menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Kapolri dan institusi Polri atas lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar".
Permohonan maaf ini diunggah melalui akun media sosial Instagram @sukatani.band, pada Kamis (20/2/2025).
Gitaris Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti atau Electroguy dan Vokalis Sukatani, Novi Citra alias Twister Angel, menyampaikan permohonan maaf atas lirik lagu yang dianggap menyudutkan institusi kepolisian.
Sukatani telah menarik lagu "Bayar Bayar Bayar" dari semua platform musik digital, termasuk Spotify dan Apple Music.
Baca Juga: Harga iPhone 16e: Spesifikasi dan Perbandingan Terbaru
Mereka juga mengimbau kepada para pengguna media sosial untuk menghapus dan menarik semua video yang menggunakan lagu tersebut.
Lebih lanjut, Electroguy dan Twister Angel mengungkap mengambil langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Sehubungan dengan itu, berikut lirik lagu Bayar Bayar Bayar oleh Sukatani yang kini telah ditarik dari platform musik.
Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar oleh Sukatani
Mau bikin SIM, bayar polisi
Ketilang di jalan, bayar polisi
Touring motor gede, bayar polisi
Angkot mau ngetem, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau bikin gigs, bayar polisi
Lapor barang hilang, bayar polisi
Masuk ke penjara, bayar polisi
Keluar penjara, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau korupsi, bayar polisi
Mau gusur rumah, bayar polisi
Mau babat hutan, bayar polisi
Mau jadi polisi, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Lagu Bayar Bayar Bayar menjadi viral karena liriknya yang kritis terhadap oknum polisi.
Lirik lagu tersebut menggambarkan berbagai situasi di mana masyarakat merasa dipersulit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









