Pedagang di Skybridge Tanah Abang Demo Tuntut Harga Sewa Kios Turun Jadi Rp800 Ribu

AKURAT.CO Pedagang kecil di Jembatan Penyeberangan Mutliguna (JPM) Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggelar aksi unjuk rasa, menuntut pihak pengelola Sarana Jaya yang tak kunjung menurunkan harga sewa kios.
Para pedagang menuntut penurunan harga sewa kios yang semula Rp1,4 juta menjadi Rp800.000.
Pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa para pedagang kecil Skybridge Tanah Abang dikawal ketat aparat kepolisian. Para pedagang yang meminta penurunan harga sewa kios sempat terlibat aksi dorong-mendorong dengan pihak kepolisian.
"Kami sudah menunggu tetapi kami diayun-ayun. Tidak didengarkan tuntutan kami. Pengelola sengaja membiarkan kami bentrok dengan polisi," kata salah satu pedagang kecil JPM Tanah Abang, Kamis (17/10/2024).
Baca Juga: Heru Budi Soal Sewa Kios Skybridge Tanah Abang Naik: Saya Serahkan ke Sarana Jaya
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanah Abang Jimmy Rory mengatakan, pihaknya akan menolak keras jika keputusan akhir harga sewa kios tetap diangka Rp1,4 juta.
"Kalau ternyata hasil kajiannya itu tetap Rp1,4 juta, jangan salahkan kami, kami akan turun lebih besar lagi. Sampaikan kepada Sarana Jaya kalah sampai seminggu dikaji, ternyata turunnya hanya Rp100 ribu, kami tolak," kata Jimmy.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di JPM Tanah Abang, Jakarta Pusat masih memanas. Pedagang masih bertahan meminta kios mereka dibuka.
"Tadi ada kabar katanya mau ditutup akses masuk ke stasiun Tanah Abang dari JPM ini. Kalau begitu kita juga mau tutup 4 (empat) pintu JPM juga," kata Sri salah seorang pedagang di Skybridge Tanah Abang.
Selain itu, mereka juga sepakat untuk tidak membayar tunggakan sewa kios lantaran usaha meraka pun terganggu akibat ulah oknum pengelola Sarana Jaya.
"Kita harus bayar sewa dan tunggakan tapi kita dihalangi untuk berdagang di sini. Mau bayar gimana kalau sikap pengelola begitu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








