Pimpinan MPR Kunjungi Rumah Pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok

AKURAT.CO Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengunjungi rumah pengasingan Soekarno-Hatta pada 1945 di Dusun Kaljaya, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).
Ketua MPR Ahmad Muzani hadir bersama Wakil Ketua MPR Edhy Baskoro Yudhoyono, Bambang Wuryanto, Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Achmad Akbar Supratman.
Rombongan berkeliling rumah bersejarah tersebut dan berbincang dengan keluarga Djiauw Kie Siong, pemilik rumah yang menjadi lokasi pengasingan Soekarno-Hatta.
Muzani mengatakan, kunjungan ini bertujuan mengingatkan generasi muda agar tidak melupakan sejarah penting menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
“Tempat ini mulai dilupakan generasi muda. Semoga kunjungan ini membuat kita kembali mengingat bahwa Rengasdengklok adalah kota kecil di Karawang yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa 17 Agustus,” ujar Muzani.
Baca Juga: 80 Tahun RI, Warga Jakarta Masih Terbelenggu Kemiskinan dan Polusi
Ia mengapresiasi keluarga Djiauw Kie Siong yang telah merawat peninggalan sejarah tersebut.
“Kami titip agar tempat ini terus dijaga, dilestarikan, dan dijelaskan kepada generasi muda, para pelajar, dan mahasiswa, supaya semangat kemerdekaan tetap hidup,” imbuhnya.
Sekilas Peristiwa Rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok terjadi pada 16 Agustus 1945, sehari sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sejumlah pemuda dari golongan muda, seperti Soekarni, Wikana, dan Chaerul Saleh, membawa Soekarno dan Mohammad Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak proklamasi segera dilakukan tanpa campur tangan Jepang.
Para pemuda khawatir, jika proklamasi ditunda, Jepang atau Sekutu akan memanfaatkan situasi dan mempersulit kemerdekaan.
Di Rengasdengklok, terjadi perdebatan antara golongan muda dan golongan tua mengenai waktu yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan.
Setelah tercapai kesepakatan, Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta pada sore hari, bertemu Laksamana Maeda, dan menyiapkan teks proklamasi yang dibacakan pada 17 Agustus 1945.
Baca Juga: PSE Lingkup Privat Wajib Patuhi Regulasi Sektoral dan Beri Akses untuk Penegakan Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









