Pimpinan MPR Kunjungi Rumah Pengasingan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok

AKURAT.CO Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengunjungi rumah pengasingan Soekarno-Hatta pada 1945 di Dusun Kaljaya, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, Rabu (13/8/2025).
Ketua MPR Ahmad Muzani hadir bersama Wakil Ketua MPR Edhy Baskoro Yudhoyono, Bambang Wuryanto, Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Achmad Akbar Supratman.
Rombongan berkeliling rumah bersejarah tersebut dan berbincang dengan keluarga Djiauw Kie Siong, pemilik rumah yang menjadi lokasi pengasingan Soekarno-Hatta.
Muzani mengatakan, kunjungan ini bertujuan mengingatkan generasi muda agar tidak melupakan sejarah penting menjelang Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
“Tempat ini mulai dilupakan generasi muda. Semoga kunjungan ini membuat kita kembali mengingat bahwa Rengasdengklok adalah kota kecil di Karawang yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa 17 Agustus,” ujar Muzani.
Baca Juga: 80 Tahun RI, Warga Jakarta Masih Terbelenggu Kemiskinan dan Polusi
Ia mengapresiasi keluarga Djiauw Kie Siong yang telah merawat peninggalan sejarah tersebut.
“Kami titip agar tempat ini terus dijaga, dilestarikan, dan dijelaskan kepada generasi muda, para pelajar, dan mahasiswa, supaya semangat kemerdekaan tetap hidup,” imbuhnya.
Sekilas Peristiwa Rengasdengklok
Peristiwa Rengasdengklok terjadi pada 16 Agustus 1945, sehari sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Sejumlah pemuda dari golongan muda, seperti Soekarni, Wikana, dan Chaerul Saleh, membawa Soekarno dan Mohammad Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak proklamasi segera dilakukan tanpa campur tangan Jepang.
Para pemuda khawatir, jika proklamasi ditunda, Jepang atau Sekutu akan memanfaatkan situasi dan mempersulit kemerdekaan.
Di Rengasdengklok, terjadi perdebatan antara golongan muda dan golongan tua mengenai waktu yang tepat untuk memproklamasikan kemerdekaan.
Setelah tercapai kesepakatan, Soekarno-Hatta kembali ke Jakarta pada sore hari, bertemu Laksamana Maeda, dan menyiapkan teks proklamasi yang dibacakan pada 17 Agustus 1945.
Baca Juga: PSE Lingkup Privat Wajib Patuhi Regulasi Sektoral dan Beri Akses untuk Penegakan Hukum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








