Akurat Logo

RPIP 2026-2046 Jadi Landasan Pembangunan Industri di Jakarta

Okto Rizki Alpino | 30 April 2026, 15:24 WIB
RPIP 2026-2046 Jadi Landasan Pembangunan Industri di Jakarta
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan terhadap Ranperda RPIP Jakarta 2026-2046. Foto: Akurat.co/Okto Rizki Alpino

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Jakarta 2026-2046 menjadi pijakan arah pembangunan industri ke depan.

Hal itu disampaikan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (30/4/2026).

"Penyusunan RPIP yang matang dan komprehensif menjadi krusial sebagai landasan hukum dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan industri Jakarta yang berdaya saing dan berkelanjutan," ujarnya.

Menurut Pramono, persetujuan terhadap Ranperda RPIP Jakarta 2026-2046 menandai komitmen Pemprov Jakarta dalam mengarahkan transformasi sektor industri. Tidak hanya mengandalkan manufaktur konvensional, Jakarta juga didorong menjadi pusat jasa industri modern.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Serahkan Santunan untuk Dua Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

"Dengan disetujuinya ranperda tersebut, Pemprov Jakarta menegaskan arah pembangunan industri tidak hanya bertumpu pada manufaktur konvensional tetapi juga mengembangkan Jakarta sebagai pusat jasa industri modern, inovasi dan hub rantai pasok global," katanya.

Pramono juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Jakarta atas dukungan terhadap ranperda tersebut. Ia berharap kolaborasi antara eksekutif dan legislatif semakin terjalin baik untuk kemajuan kota Jakarta.

"Mewakili seluruh jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah ini," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.