Akurat Logo

Gantikan Khoirudin, Suhud Alynudin Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Jakarta

Okto Rizki Alpino | 8 Juni 2026, 14:26 WIB
Gantikan Khoirudin, Suhud Alynudin Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Jakarta
Suhud Alynudin resmi menjabat Ketua DPRD Jakarta untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029. (Akurat.co/Okto Rizki Alpino)

AKURAT.CO Suhud Alynudin resmi menjabat Ketua DPRD Jakarta untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029 menggantikan Khoirudin, setelah dilantik dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jakarta, Senin (8/6/2026).

Pengangkatan Suhud Alynudin sebagai calon Ketua DPRD sesuai dengan PP Nomor12 Tahun 2018 Pasal 39, serta Pasal 89 ayat (2) Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan disaksikan oleh para anggota DPRD Jakarta. Pengucapan sumpah jabatan menjadi penanda resmi dimulainya masa tugas Suhud sebagai pimpinan legislatif di Jakarta hingga akhir periode 2029.

Baca Juga: SK Bocor: PKS Copot Khoirudin, Suhud Jadi Ketua DPRD Jakarta

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses pergantian pimpinan DPRD Jakarta, yang telah melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib dewan.

Dalam kapasitas barunya, Suhud akan memimpin jalannya fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD Jakarta, sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan dewan bersama unsur pimpinan lainnya.

Sejumlah anggota DPRD yang hadir mengikuti rangkaian pelantikan hingga selesai. Suasana sidang berlangsung tertib dengan agenda utama pengesahan dan pengucapan sumpah jabatan Ketua DPRD Jakarta untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Baca Juga: Balkoters Salurkan Daging Kurban kepada Warga Sekitar Balai Kota-DPRD Jakarta

"Alhamdulillah proses serah terima atau pergantian pelantikan pimpinan DPRD DKI berjalan baik," kata Suhud.

Sebelumnya, keputusan pemberhentian Khoirudin sebagai Ketua DPRD telah sesuai dengan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (1) dan (2) tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota, serta Pasal 87 ayat (2) Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

Penggantian ketua DPRD Jakarta juga dilatarbelakangi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Nomor 179/SKEP/DPP-PKS/2026 Tanggal 2 April 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.