Akurat Logo

Belanja Pegawai Pemda Tembus 30 Persen, DPR Siapkan Revisi UU HKPD

Putri Dinda Permata Sari | 8 Juni 2026, 23:34 WIB
Belanja Pegawai Pemda Tembus 30 Persen, DPR Siapkan Revisi UU HKPD
Ilustrasi belanja pegawai 30 persen.

AKURAT.CO DPR RI bersama pemerintah dan kepala daerah menyepakati perlunya relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat yang dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta para kepala daerah dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, banyak pemerintah daerah menghadapi kesulitan untuk memenuhi ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen karena sejumlah faktor yang berada di luar kendali daerah.

“Kenyataannya banyak daerah yang tidak memungkinkan untuk itu,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah yang menyebabkan total APBD menyusut.

Kondisi tersebut membuat persentase belanja pegawai secara otomatis meningkat meskipun nilai belanjanya tidak mengalami kenaikan signifikan.

Selain itu, beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu yang dibebankan kepada APBD turut memperbesar porsi belanja pegawai di sejumlah daerah.

“Karena pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu dibebankan kepada APBD, persentase belanja pegawai juga ikut meningkat,” ujarnya.

Baca Juga: DPR: UU Pesantren Harus Permudah Akses Anggaran dan Cetak Santri Melek AI

Sebagai solusi jangka pendek, Komisi II DPR meminta pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai tersebut.

Menurut Rifqinizamy, kebijakan itu diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas ketika porsi belanja pegawai melebihi 30 persen akibat kondisi fiskal yang berbeda-beda.

“Perlu ada Keputusan Menteri Keuangan yang merelaksasi kebijakan dalam Undang-Undang HKPD agar tersedia ruang bagi daerah yang belanja pegawainya berada di atas 30 persen,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah dapat menerapkan kebijakan tersebut melalui mekanisme klasterisasi daerah berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing sehingga relaksasi dilakukan secara lebih proporsional.

Selain solusi jangka pendek, Komisi II DPR juga berencana mengusulkan revisi Undang-Undang HKPD guna memberikan kepastian hukum bagi daerah yang tidak mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai sesuai ketentuan saat ini.

“Kami merencanakan untuk mengusulkan revisi undang-undang tersebut agar daerah memiliki kepastian hukum jika tidak mampu memastikan belanja pegawainya berada di bawah 30 persen,” ujar Rifqinizamy.

DPR juga mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu untuk tenaga guru, tenaga kependidikan, serta tenaga kesehatan daerah ditanggung oleh APBN, bukan lagi APBD.

Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi tekanan fiskal pemerintah daerah sekaligus memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Dengan demikian, daerah tidak terlalu terbebani dan birokrasi tetap dapat berjalan serta melayani masyarakat secara maksimal,” katanya.

Baca Juga: Kemendagri Genjot Sosialisasi Perlindungan Anak di Ranah Daring hingga Tingkat Daerah

Rifqinizamy menambahkan, usulan revisi UU HKPD merupakan aspirasi yang disampaikan para kepala daerah dalam rapat bersama pemerintah dan DPR. Komisi II akan segera melaporkan usulan tersebut kepada pimpinan DPR untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Meski demikian, untuk kebutuhan yang lebih mendesak, ia menilai penerbitan Keputusan Menteri Keuangan merupakan solusi tercepat agar pemerintah daerah yang memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen tidak menghadapi persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan di kemudian hari.

“Kalau ingin lebih cepat, dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil porsi belanja pegawai lebih dari 30 persen dalam APBD adalah melalui Keputusan Menteri Keuangan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.