SPMB Jakarta 2026 Dibuka, Masyarakat Diminta Pantau Laman Resmi Disdik Jakarta

AKURAT.CO Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, tidak dipungut biaya dan harus terbebas dari praktik gratifikasi. Masyarakat diminta mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Nahdiana, mengatakan proses penerimaan murid baru tahun ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di luar kanal resmi Dinas Pendidikan.
"Kami menegaskan, SPMB tidak dipungut biaya dan tidak boleh ada gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat kami minta mencermati jadwal, mengikuti prosedur resmi, dan tidak percaya pada informasi di luar kanal resmi Dinas Pendidikan," kata Nahdiana kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Cara Daftar SPMB Jakarta 2026 secara Online, Simak Tahapannya dari Awal hingga Daftar Ulang
Dia menjelaskan, pendaftaran penerimaan murid baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027 dijadwalkan mulai berlangsung pada 15 Juni 2026. Sebelumnya, tahapan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) telah dilakukan secara bertahap sesuai jenjang pendidikan.
"Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), proses tersebut dimulai pada 18 Mei 2026, kemudian Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 25 Mei 2026, serta Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2 Juni 2026," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, SPMB menyediakan sejumlah jalur penerimaan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi calon peserta didik. Salah satunya, Jalur Domisili mempertimbangkan lokasi tempat tinggal calon murid, dengan memperhatikan sebaran domisili dan daya tampung sekolah.
"Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga yang orang tuanya berpindah tugas, termasuk anak guru maupun tenaga kependidikan yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas," ucapnya.
Disdik Jakarta juga menerapkan sistem pendaftaran yang berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk sekolah negeri jenjang SD, SMP, SMA, SMK, serta sekolah swasta yang mengikuti program SPMB Bersama, seluruh proses dilakukan secara daring.
Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), pelaksanaan dilakukan secara hibrida atau kombinasi daring dan luring. Sementara itu, SPMB Sekolah Swasta Gratis dilaksanakan secara luring.
Baca Juga: SPMB Jakarta 2026 Jenjang SMA Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Penggunaan sistem digital dalam proses penerimaan peserta didik diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi pelaksanaan seleksi.
Dengan mekanisme tersebut, setiap tahapan dapat dipantau secara terbuka sehingga meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru.
"Untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, Disdik Jakarta menyediakan berbagai kanal informasi resmi yang dapat diakses oleh calon peserta didik maupun orang tua," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








