Akurat
Pemprov Sumsel

AS Tangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan Istrinya, Jaksa Agung Bondi: Mereka Pengedar Narkoba Internasional!

Kumoro Damarjati | 3 Januari 2026, 20:14 WIB
AS Tangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan Istrinya, Jaksa Agung Bondi: Mereka Pengedar Narkoba Internasional!

AKURAT.CO Amerika Serikat menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dalam sebuah operasi militer dan penegakan hukum lintas negara. Jaksa Agung AS Pam Bondi menyatakan Maduro akan segera dihadapkan ke pengadilan di Amerika Serikat dan menghadapi tuntutan hukum penuh atas berbagai dakwaan berat.

Pernyataan itu disampaikan Bondi melalui media sosial pada Sabtu waktu setempat, sehari setelah penangkapan Nicolas Maduro oleh Amerika Serikat diumumkan ke publik. Bondi menegaskan Maduro akan menghadapi “seluruh kekuatan hukum Amerika” di pengadilan AS atas sejumlah dakwaan kriminal yang telah lama disiapkan.

Menurut Bondi, AS menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro berdasarkan dakwaan federal yang menjeratnya sejak 2020. Dakwaan tersebut mencakup konspirasi terorisme narkotika, penyelundupan kokain ke Amerika Serikat, serta kepemilikan senjata berat dan perangkat peledak yang dinilai mengancam keamanan nasional AS.

Maduro sebelumnya didakwa oleh Pengadilan Distrik Selatan New York pada 2020. Namun, hingga Sabtu pagi, otoritas AS belum merinci lokasi penahanan Maduro maupun tahapan pemindahannya ke wilayah Amerika Serikat untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam pernyataannya, Bondi juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Donald Trump dan militer AS. Ia menyebut operasi penangkapan tersebut sebagai misi yang “sangat sukses”, dan menyatakan bahwa aparat AS telah menangkap dua tersangka yang disebutnya sebagai “pengedar narkotika internasional”, merujuk pada Maduro dan istrinya.

Penangkapan Maduro menandai eskalasi tajam kebijakan Amerika Serikat terhadap Venezuela dan berpotensi memicu ketegangan politik dan keamanan di kawasan Amerika Latin. Hingga berita ini diturunkan, pemerintah Venezuela belum memberikan pernyataan resmi terkait klaim penangkapan tersebut.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.