Ramai Bapak Kost Makan Kucing untuk Obati Diabetes, Apakah Boleh menurut Islam?

AKURAT.CO Di tengah maraknya berbagai pengobatan alternatif, baru-baru ini muncul berita tentang seorang bapak kost yang dikabarkan mengonsumsi daging kucing sebagai cara untuk mengobati diabetes.
Isu ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan terkait kehalalan praktik tersebut menurut ajaran Islam.
Lalu bagaimana hukum makan daging kucing dalam perspektif syariat Islam?
1. Hukum Umum Mengenai Konsumsi Daging Hewan
Dalam Islam, aturan mengenai makanan sangatlah ketat dan diatur dalam Al-Qur'an serta Hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu prinsip dasar dalam hukum makanan adalah bahwa hanya hewan yang halal dan cara penyembelihannya sesuai syariat yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Viral Bapak Kost Makan Kucing, Apa Hukum Makan Kucing untuk Obat?
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Janganlah kamu memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, sesungguhnya itu adalah kefasikan." (QS. Al-An'am: 121)
2. Keberadaan Kucing dalam Konteks Halal dan Haram
Kucing adalah hewan peliharaan yang biasa dipelihara di rumah. Namun, dalam konteks hukum makan, kucing bukanlah hewan yang termasuk dalam kategori hewan yang boleh dimakan menurut syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa daging kucing termasuk dalam kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi.
Imam al-Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’, menyatakan:
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْفَرَسَ وَالْبَقَرَ وَالْغَنَمَ حِلٌّ، وَكُلُّ حَيَوَانٍ لَيْسَ مِنْ هَذِهِ الْأَنْوَاعِ فَإِنَّهُ حَرَامٌ
"Para ulama sepakat bahwa hewan yang halal dikonsumsi adalah kuda, sapi, dan domba, sedangkan hewan yang tidak termasuk dalam jenis ini adalah haram." (al-Majmu', 9/145)
3. Penyimpangan dari Syariat dan Potensi Bahaya
Mengonsumsi daging hewan yang tidak diperbolehkan seperti kucing tidak hanya melanggar hukum syariat, tetapi juga dapat berpotensi membahayakan kesehatan. Diabetes adalah penyakit yang memerlukan pengobatan yang sesuai dengan standar medis dan bukan dengan cara yang melanggar hukum agama.
Baca Juga: Viral Bapak Kost Makan Kucing di Semarang, Apa Hukumnya Menurut Islam?
Berdasarkan dalil-dalil di atas, mengonsumsi daging kucing untuk tujuan apa pun, termasuk untuk mengobati diabetes, adalah tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Penting bagi umat Islam untuk selalu mengikuti petunjuk syariat dan memilih pengobatan yang sesuai dengan ajaran agama serta mematuhi standar kesehatan yang dianjurkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








