Ramai Bapak Kost Makan Kucing untuk Obati Diabetes, Apakah Boleh menurut Islam?

AKURAT.CO Di tengah maraknya berbagai pengobatan alternatif, baru-baru ini muncul berita tentang seorang bapak kost yang dikabarkan mengonsumsi daging kucing sebagai cara untuk mengobati diabetes.
Isu ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan terkait kehalalan praktik tersebut menurut ajaran Islam.
Lalu bagaimana hukum makan daging kucing dalam perspektif syariat Islam?
1. Hukum Umum Mengenai Konsumsi Daging Hewan
Dalam Islam, aturan mengenai makanan sangatlah ketat dan diatur dalam Al-Qur'an serta Hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu prinsip dasar dalam hukum makanan adalah bahwa hanya hewan yang halal dan cara penyembelihannya sesuai syariat yang diperbolehkan untuk dikonsumsi.
Baca Juga: Viral Bapak Kost Makan Kucing, Apa Hukum Makan Kucing untuk Obat?
Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
"Janganlah kamu memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah atasnya, sesungguhnya itu adalah kefasikan." (QS. Al-An'am: 121)
2. Keberadaan Kucing dalam Konteks Halal dan Haram
Kucing adalah hewan peliharaan yang biasa dipelihara di rumah. Namun, dalam konteks hukum makan, kucing bukanlah hewan yang termasuk dalam kategori hewan yang boleh dimakan menurut syariat Islam. Para ulama sepakat bahwa daging kucing termasuk dalam kategori hewan yang haram untuk dikonsumsi.
Imam al-Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’, menyatakan:
وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الْفَرَسَ وَالْبَقَرَ وَالْغَنَمَ حِلٌّ، وَكُلُّ حَيَوَانٍ لَيْسَ مِنْ هَذِهِ الْأَنْوَاعِ فَإِنَّهُ حَرَامٌ
"Para ulama sepakat bahwa hewan yang halal dikonsumsi adalah kuda, sapi, dan domba, sedangkan hewan yang tidak termasuk dalam jenis ini adalah haram." (al-Majmu', 9/145)
3. Penyimpangan dari Syariat dan Potensi Bahaya
Mengonsumsi daging hewan yang tidak diperbolehkan seperti kucing tidak hanya melanggar hukum syariat, tetapi juga dapat berpotensi membahayakan kesehatan. Diabetes adalah penyakit yang memerlukan pengobatan yang sesuai dengan standar medis dan bukan dengan cara yang melanggar hukum agama.
Baca Juga: Viral Bapak Kost Makan Kucing di Semarang, Apa Hukumnya Menurut Islam?
Berdasarkan dalil-dalil di atas, mengonsumsi daging kucing untuk tujuan apa pun, termasuk untuk mengobati diabetes, adalah tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Penting bagi umat Islam untuk selalu mengikuti petunjuk syariat dan memilih pengobatan yang sesuai dengan ajaran agama serta mematuhi standar kesehatan yang dianjurkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








