Akurat
Pemprov Sumsel

Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha, Bagaimana Sikap Suami saat Istri Berselingkuh menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Agustus 2024, 07:30 WIB
Dugaan Perselingkuhan Azizah Salsha, Bagaimana Sikap Suami saat Istri Berselingkuh menurut Islam?

AKURAT.CO Dalam Islam, perselingkuhan adalah dosa besar yang sangat dilarang. Ketika seorang istri berselingkuh, suami berada dalam posisi yang sangat sulit dan membutuhkan panduan yang jelas dari ajaran Islam untuk menanganinya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana seorang suami seharusnya bersikap jika istrinya berselingkuh, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadis.

1. Tinjauan Hukum dalam Islam tentang Perselingkuhan

Perselingkuhan, atau zina, adalah dosa besar yang memiliki konsekuensi serius baik di dunia maupun di akhirat. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini dengan tegas melarang perbuatan zina, termasuk perselingkuhan, dan mengingatkan akan akibat buruk yang akan dihadapi oleh pelakunya.

Baca Juga: Apa Hukum Aparat yang Anarkis kepada Rakyat saat Demo?

2. Sikap Suami Menurut Ajaran Islam

Jika seorang suami mendapati istrinya berselingkuh, Islam memberikan pedoman tertentu tentang bagaimana dia seharusnya bersikap.

A. Mempertimbangkan Kesabaran dan Pemaafan:

Islam sangat menganjurkan pemaafan dan kesabaran dalam menghadapi berbagai cobaan hidup. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ فَإِذَا الَّذِي بَيْنَكَ وَبَيْنَهُ عَدَاوَةٌ كَأَنَّهُ وَلِيٌّ حَمِيمٌ

"Tidaklah sama kebaikan dan keburukan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, sehingga orang yang di antara kamu dan dia ada permusuhan seolah-olah menjadi teman yang setia." (QS. Fussilat: 34)

Meskipun perselingkuhan merupakan pelanggaran serius, dalam beberapa kasus, suami dapat memilih untuk memaafkan istrinya jika dia menyesal dan bertaubat dengan sungguh-sungguh.

B. Mengambil Tindakan Tegas:

Di sisi lain, jika suami merasa bahwa hubungan tidak dapat lagi dipertahankan karena perselingkuhan ini, Islam juga memperbolehkan perceraian sebagai jalan keluar. Rasulullah SAW bersabda:

أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ

"Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun perceraian diperbolehkan, itu adalah opsi terakhir yang sebaiknya diambil hanya jika tidak ada lagi jalan untuk memperbaiki hubungan.

3. Mencari Solusi dengan Hikmah

Selain mempertimbangkan perceraian atau pemaafan, suami juga dianjurkan untuk mencari solusi dengan bijaksana dan melibatkan pihak ketiga yang bisa dipercaya, seperti keluarga atau penasihat yang paham tentang hukum Islam.

Baca Juga: Hukum Membongkar Perselingkuhan Orang dalam Perspektif Islam

Allah berfirman yang artinya: "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua belah pihak menghendaki perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. An-Nisa: 35)

Ayat ini menunjukkan pentingnya musyawarah dan mediasi dalam menyelesaikan konflik keluarga.

Dalam menghadapi dugaan perselingkuhan, seorang suami harus bertindak sesuai dengan petunjuk Islam.

Dia harus mempertimbangkan kesabaran, pemaafan, atau jika perlu, mengambil tindakan tegas seperti perceraian.

Namun, semua langkah ini harus diambil dengan bijaksana dan setelah mempertimbangkan semua konsekuensi dengan matang.

Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan haruslah berdasarkan hikmah dan keadilan, baik bagi suami maupun istri.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.