Tema ini diumumkan dalam kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas, yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menyatakan bahwa tema ini diambil sebagai respon atas masukan dari masyarakat terkait minimnya perhatian kepada jemaah disabilitas selama pelaksanaan haji sebelumnya.
Arsad menekankan pentingnya kualifikasi tambahan bagi calon petugas, seperti kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.
Baca Juga: Jelang Rekrutmen Petugas Haji 2025, Kemenag Review Aplikasi Tes CAT Petugas Haji
Arsad menjelaskan bahwa syarat tersebut akan menjadi nilai tambah bagi petugas yang berinteraksi dengan jemaah tunawicara. “Ini bisa masuk dalam spesifikasi layanan disabilitas,” ujarnya.
Penyesuaian Batas Usia dan Pemeriksaan Kesehatan
Selain fokus pada peningkatan layanan bagi lansia dan disabilitas, Kementerian Agama juga memperkenalkan kebijakan baru terkait usia maksimal petugas.
Batas usia untuk beberapa layanan, seperti Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama (PKP3JH), ditetapkan maksimal 45 tahun. Arsad menjelaskan bahwa tenaga kesehatan dalam bidang ini akan direkrut dari rumah sakit TNI/POLRI karena dituntut siap bekerja dalam kondisi darurat.
“Kami syaratkan usia maksimal 45 tahun agar petugas bisa optimal dalam menjalankan tugasnya,” kata Arsad.
Kebijakan ini diambil setelah ada enam petugas haji yang meninggal dunia selama pelaksanaan haji tahun 1445 H/2024 M, jumlah yang jauh lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Arsad juga menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan menyeluruh (MCU) bagi calon petugas haji. "MCU ini untuk memastikan agar kondisi serupa di tahun 2024 tidak terulang," tambahnya.
Pengurangan Kuota Petugas
Lebih lanjut, Arsad menyampaikan bahwa kuota petugas haji untuk 2025 akan berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Sambut Petugas Haji, Jemaah: Kami Menyambut Pejuang Luar Biasa
Menurutnya, pengurangan ini akan menjadi tantangan karena keterbatasan jumlah petugas bisa mempengaruhi pelayanan kepada jemaah. "Sebagus apa pun layanan yang disiapkan, tetap butuh dukungan petugas yang memadai," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengumuman resmi jadwal seleksi PPIH akan dilakukan pada 4 November 2024. Seleksi akan dilaksanakan bertahap di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, dengan proses seleksi berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; Kepala Badan Penyelenggara Haji, Moch. Irfan Yusuf Hasyim; Wakil Kepala BPH, Dahnil Anzar Simanjuntak; dan Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal Ali Hasyim, serta pejabat terkait dari seluruh provinsi di Indonesia.