Bolehkah Zakat Fitrah dengan Beras Shirataki? Ini Penjelasan Direktur Forum Zakat

AKURAT.CO Pertanyaan unik muncul dalam program Kultum Ramadan Akurat.co: bolehkah membayar zakat fitrah menggunakan beras shirataki?
Pemateri Agus Budiyanto, Direktur Forum Zakat (FOZ) menjawab pertanyaan tersebut dalam tayangan yang disiarkan melalui TikTok Akurat.co, Selasa (24/02/2026) pukul 17.45 WIB.
“Jangankan beras shirataki, kalau makanan pokok di daerah kalian itu yang lazim dikonsumsi, itu yang dijadikan ukuran zakat fitrah,” ujarnya.
Baca Juga: Puasa Tanpa Sholat, Apakah Otomatis Batal? Ini Penjelasan Kultum Akurat.co
Menurut Agus, kunci zakat fitrah adalah menggunakan bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di suatu daerah, sebagaimana diajarkan oleh Muhammad. Di Indonesia, karena makanan pokoknya beras, maka zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk beras.
Ia menjelaskan, zakat fitrah ditunaikan sebesar 2,5 kilogram atau sekitar 3,5 liter beras per jiwa. Dalam kajian fikih kontemporer, zakat fitrah juga diperbolehkan dikonversi ke dalam bentuk uang dengan nilai setara.
“Kenapa boleh uang? Karena kadang masyarakat lebih membutuhkan uang agar penggunaannya lebih fleksibel, tapi nominalnya tetap setara dengan harga 2,5 kilogram beras,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis besar, yakni zakat fitrah dan zakat mal (zakat harta).
Zakat mal, katanya, mencakup berbagai kategori. Secara klasik meliputi zakat emas, perak, dan hasil pertanian. Namun dalam perkembangan fikih kontemporer, jenis zakat mal semakin luas.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, serta pemikiran Yusuf al-Qaradawi dalam fikih zakat kontemporer, ia menyebut sedikitnya terdapat sembilan jenis zakat mal.
Beberapa di antaranya adalah zakat emas dan perak dengan nisab setara 85 gram emas dan haul satu tahun, zakat uang dan surat berharga, zakat pertanian, zakat pertambangan, zakat perindustrian, hingga zakat profesi.
Untuk zakat pertanian, ia menjelaskan ketentuannya berbeda. Jika hasil panen mencapai nisab (sekitar 653 kilogram gabah atau 542 kilogram beras), maka zakat dikeluarkan setiap panen. Besarannya 5 persen jika menggunakan irigasi berbiaya, dan 10 persen jika mengandalkan air hujan.
Baca Juga: Daftar Ide Materi Kultum 30 Hari Ramadan Inspiratif yang Relevan untuk Generasi Milenial & Gen Z
Sementara zakat profesi berlaku bagi penghasilan yang dalam setahun setara atau melebihi 85 gram emas, dengan kewajiban 2,5 persen.
“Jadi, soal beras shirataki, selama itu bukan makanan pokok yang lazim, maka yang utama tetap menggunakan makanan pokok setempat,” tegasnya.
Program Kultum Ramadan Akurat.co ini tayang setiap pukul 17.45 WIB di TikTok Akurat.co dan didukung oleh PNM (Permodalan Nasional Madani), BSI (Bank Syariah Indonesia), dan Jamkrindo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







