Suntik Antibiotik dan Infus Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta hal-hal yang membatalkan puasa sejak fajar hingga maghrib.
Namun, masih banyak yang bertanya mengenai tindakan medis seperti suntik antibiotik atau infus saat berpuasa.
Agar tidak keliru, penting memahami perbedaan keduanya berdasarkan pandangan fiqih dan pendapat ulama.
Apa Itu Suntik Antibiotik dan Infus?
Suntik antibiotik merupakan pemberian obat melalui suntikan ke otot atau pembuluh darah untuk mengatasi infeksi.
Sementara itu, infus adalah metode memasukkan cairan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah, yang bisa berupa obat maupun nutrisi.
Perbedaan fungsi ini menjadi penentu utama dalam hukum puasa.
Hukum Suntikan Saat Berpuasa
Mayoritas ulama berpendapat bahwa suntikan yang hanya berisi obat nonnutrisi tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena zat tersebut tidak masuk melalui saluran pencernaan seperti mulut atau hidung, serta tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman.
Pendapat ini juga sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa suntikan untuk tujuan pengobatan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Minum Obat Flu Saat Puasa, Bolehkah? Ini Penjelasan Hukumnya
Contoh suntikan yang tidak membatalkan puasa:
Suntik antibiotik untuk mengobati infeksi
Suntik insulin bagi penderita diabetes
Suntik vaksin untuk pencegahan penyakit
Perbedaan Obat dan Nutrisi
Dalam konteks puasa, suntikan dibedakan menjadi dua jenis:
1. Suntikan Obat (Nonnutrisi)
Suntikan jenis ini tidak membatalkan puasa karena tidak berfungsi sebagai asupan energi atau pengganti makanan.
2. Suntikan Nutrisi (Infus)
Infus yang mengandung nutrisi atau cairan pengganti makanan berpotensi membatalkan puasa. Hal ini karena fungsinya menyerupai makan dan minum, meskipun tidak melalui mulut.
Contohnya:
Infus cairan bernutrisi
Suntikan yang mengandung kalori sebagai sumber energi
Perbedaan Pendapat Ulama
Meski mayoritas ulama sepakat suntikan obat tidak membatalkan puasa, terdapat sebagian pendapat yang lebih ketat. Mereka beranggapan bahwa suntikan yang masuk ke pembuluh darah tertentu dapat membatalkan puasa.
Namun, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa selama tidak mengandung nutrisi dan tidak melalui jalur pencernaan, suntikan tidak membatalkan puasa.
Anjuran dalam Praktik
Jika memungkinkan, tindakan medis sebaiknya dilakukan di luar waktu puasa, seperti setelah berbuka. Hal ini untuk menghindari perbedaan pendapat sekaligus menjaga kondisi tubuh.
Baca Juga: Cara Membuat DANA Kaget untuk THR Lebaran 2026, Praktis dan Cepat!
Kesimpulan
Suntik antibiotik dan obat nonnutrisi tidak membatalkan puasa selama tidak mengandung nutrisi. Sebaliknya, infus yang berfungsi sebagai asupan energi berpotensi membatalkan puasa.
Pada akhirnya, kondisi kesehatan tetap menjadi prioritas. Jika tindakan medis tidak bisa ditunda, Islam memberikan keringanan untuk berbuka dan mengganti puasa di hari lain.
Untuk memastikan keputusan terbaik, disarankan berkonsultasi dengan tenaga medis dan ulama sesuai kondisi masing-masing.
Laporan: Amalia Febriyani/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









