Akurat Logo

Bolehkah Berkurban atas Nama Perusahaan? Ini Jawaban Islam

Lufaefi | 15 Mei 2026, 06:08 WIB
Bolehkah Berkurban atas Nama Perusahaan? Ini Jawaban Islam
Ilustrasi Kurban Atas Nama Perusahaan (Akurat.co Image)

AKURAT.CO Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak perusahaan, instansi, maupun lembaga yang ikut melaksanakan program kurban sebagai bentuk kepedulian sosial dan syiar keagamaan. Hewan kurban kemudian disalurkan kepada masyarakat, karyawan, pesantren, atau daerah yang membutuhkan. Namun di tengah praktik tersebut, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat: bolehkah berkurban atas nama perusahaan?

Dalam Islam, kurban merupakan ibadah yang sangat berkaitan dengan niat dan individu yang melaksanakannya. Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya ibadah kurban disyariatkan atas nama orang tertentu, bukan atas nama lembaga atau badan hukum.

Allah Swt. berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa perintah kurban ditujukan kepada individu mukallaf, yakni orang yang memiliki tanggung jawab ibadah secara pribadi. Karena itu, dalam fikih Islam, shahibul kurban atau pihak yang berkurban haruslah jelas orangnya.

Baca Juga: Penyembelihan Kurban Tak Boleh Asal, Ini Aturannya Sesuai Syariat Islam

Rasulullah Saw. juga mencontohkan kurban atas nama dirinya dan keluarganya. Dalam hadis disebutkan:

اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي

Artinya: “Ya Allah, ini kurban dariku dan dari keluargaku.” (HR. Abu Dawud).

Dari sini, mayoritas ulama berpendapat bahwa kurban idealnya diniatkan atas nama individu atau beberapa individu tertentu sesuai ketentuan syariat, bukan atas nama perusahaan secara mutlak.

Meski demikian, bukan berarti perusahaan tidak boleh mengadakan program kurban. Yang perlu diperhatikan adalah niat dan penetapan shahibul kurbannya. Jika perusahaan membeli hewan kurban menggunakan dana perusahaan lalu diniatkan atas nama pimpinan, pemilik, direksi, karyawan tertentu, atau patungan beberapa pegawai, maka hal tersebut diperbolehkan.

Sebaliknya, apabila kurban diniatkan murni “atas nama perusahaan” sebagai badan usaha tanpa adanya individu yang menjadi shahibul kurban, maka para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahannya. Sebagian ulama memandang hal itu tidak sesuai dengan esensi ibadah kurban yang bersifat personal.

Dalam kitab-kitab fikih dijelaskan bahwa ibadah kurban berkaitan dengan taqarrub ilallah atau pendekatan diri seorang hamba kepada Allah. Karena itu, niat individu menjadi unsur penting dalam ibadah tersebut.

Imam Nawawi menjelaskan:

الْأُضْحِيَّةُ قُرْبَةٌ وَالْقُرْبَةُ تَفْتَقِرُ إِلَى النِّيَّةِ

Artinya: “Kurban adalah ibadah pendekatan diri kepada Allah, dan ibadah tersebut memerlukan niat.”

Dalam konteks modern, praktik yang paling aman dan sesuai syariat ialah perusahaan bertindak sebagai fasilitator atau penyedia dana, sementara niat kurban tetap dikembalikan kepada individu tertentu. Misalnya, satu ekor sapi diniatkan atas nama tujuh orang direksi atau karyawan. Atau seekor kambing diniatkan atas nama pemilik perusahaan beserta keluarganya.

Selain itu, program kurban perusahaan juga dapat diposisikan sebagai sedekah sosial apabila memang tidak diniatkan sebagai ibadah kurban individu. Dalam hal ini, penyembelihan dan pembagian daging tetap bernilai kebaikan sosial, meskipun status fikihnya tidak sama dengan ibadah kurban personal sebagaimana yang diajarkan dalam syariat.

Baca Juga: Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya dalam Islam

Fenomena perusahaan berkurban sebenarnya memiliki dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam membantu distribusi daging kepada kaum dhuafa dan daerah pelosok. Namun aspek syariat tetap perlu diperhatikan agar semangat sosial tidak mengabaikan ketentuan ibadah dalam Islam.

Karena itu, para ulama umumnya menganjurkan agar hewan kurban yang dibeli oleh perusahaan tetap dicatat dan diniatkan atas nama individu tertentu. Dengan demikian, tujuan ibadah tetap tercapai, syariat tetap terjaga, dan manfaat sosial bagi masyarakat pun dapat berjalan secara maksimal.

Pada akhirnya, Islam tidak melarang perusahaan ikut terlibat dalam program kurban. Yang terpenting ialah memastikan bahwa niat ibadah kurban tetap dikembalikan kepada orang yang menjadi shahibul kurban, sebab kurban pada hakikatnya adalah ibadah personal antara seorang hamba dengan Allah Swt.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi