Akurat Logo

Ketentuan Patungan Hewan Kurban dalam Islam, Umat Islam Wajib Tahu!

Lufaefi | 19 Mei 2026, 05:38 WIB
Ketentuan Patungan Hewan Kurban dalam Islam, Umat Islam Wajib Tahu!
Ketentuan patungan hewan kurban dalam Islam (google image)

AKURAT.CO Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik.

Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga menjadi sarana mempererat kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat.

Dalam praktiknya, tidak semua orang mampu membeli hewan kurban secara sendiri, sehingga muncul tradisi patungan atau urunan untuk membeli hewan kurban bersama-sama. Lalu bagaimana ketentuan patungan hewan kurban dalam Islam?

Islam memperbolehkan patungan kurban untuk jenis hewan tertentu, yaitu sapi, kerbau, dan unta. Ketentuan ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menjelaskan bahwa satu ekor sapi atau unta dapat diniatkan untuk tujuh orang. Adapun kambing atau domba hanya sah untuk satu orang yang berkurban.

Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Sesuai Ketentuan Syariat Islam

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: “Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menjadi dasar utama kebolehan patungan hewan kurban dalam Islam. Karena itu, masyarakat yang ingin berkurban secara kolektif diperbolehkan selama jumlah peserta tidak melebihi tujuh orang untuk satu ekor sapi atau kerbau.

Namun demikian, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan agar ibadah kurban tetap sah menurut syariat. Pertama, setiap peserta patungan harus memiliki niat berkurban karena Allah SWT.

Patungan tidak boleh diniatkan hanya untuk memperoleh daging semata atau sekadar mengikuti tradisi. Niat ibadah menjadi unsur penting dalam pelaksanaan kurban.

Kedua, seluruh peserta harus ikut menanggung biaya pembelian hewan secara jelas dan disepakati bersama. Tidak diperbolehkan ada pihak yang hanya “menumpang nama” tanpa berkontribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dalam pembiayaan menjadi bagian dari menjaga keadilan dalam ibadah bersama.

Ketiga, hewan yang dibeli harus memenuhi syarat kurban, baik dari segi usia maupun kondisi fisiknya. Hewan tidak boleh cacat, sakit parah, terlalu kurus, atau pincang. Rasulullah SAW telah memberikan peringatan tentang hewan yang tidak sah dijadikan kurban.

Selain itu, para ulama juga menjelaskan bahwa satu orang hanya dihitung satu bagian kurban. Artinya, satu bagian sapi tidak dapat diniatkan untuk satu keluarga besar sekaligus apabila melebihi ketentuan tujuh orang peserta.

Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2).

Baca Juga: Program Kurban Digital Bidik Pemberdayaan Peternak Desa

Ayat tersebut menunjukkan bahwa kurban merupakan ibadah yang memiliki kedudukan mulia dalam Islam. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus mengikuti aturan syariat agar ibadah menjadi sah dan bernilai pahala.

Patungan hewan kurban menjadi solusi yang memudahkan umat Islam untuk ikut melaksanakan syariat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi. Dengan memahami ketentuan yang benar, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban dengan tenang, tertib, dan sesuai tuntunan agama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi