Akurat Logo

Empat Kriteria yang Jadi Syarat Lokasi Muktamar ke-35 NU

Lufaefi | 27 Juni 2026, 08:00 WIB
Empat Kriteria yang Jadi Syarat Lokasi Muktamar ke-35 NU
Logo Nahdlatul Ulama (Google Image)

AKURAT.CO Nahdlatul Ulama (NU) memastikan Muktamar ke-35 akan digelar pada 1–5 Agustus 2026. Namun hingga kini, lokasi penyelenggaraan forum tertinggi organisasi tersebut masih belum diputuskan dan akan ditentukan melalui proses peninjauan terhadap daerah-daerah yang mengajukan diri sebagai tuan rumah.

Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri.

Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa Munas dan Konbes merupakan rangkaian yang terhubung langsung dengan persiapan menuju Muktamar ke-35, yang menjadi muktamar pertama pada abad kedua perjalanan NU.

“Munas dan Konbes ini satu rangkaian dengan Muktamar yang insyaallah akan dilaksanakan 1 sampai 5 Agustus 2026,” ujar Nuh dalam konferensi pers usai Sidang Pleno III Munas-Konbes NU, Senin (21/6/2026).

Baca Juga: PCNU Pekalongan Dukung Lirboyo Jadi Lokasi Muktamar ke-35 NU

Menurutnya, sejumlah wilayah telah menyampaikan kesiapan menjadi tuan rumah. Beberapa daerah yang disebut telah mengajukan diri antara lain Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatra Barat.

Untuk menentukan lokasi terbaik, PBNU akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan peninjauan dan kajian lapangan.

“Kami akan segera membentuk tim yang akan melakukan review dari tempat-tempat tadi itu,” katanya.

Prof Nuh menyebut terdapat empat kriteria utama yang menjadi dasar penilaian lokasi Muktamar ke-35 NU.

Pertama, kelayakan sarana dan prasarana. Lokasi yang dipilih harus mampu menunjang kebutuhan teknis pelaksanaan muktamar yang melibatkan peserta dalam jumlah besar dan agenda persidangan yang kompleks.

Kedua, aspek keamanan. Menurutnya, penyelenggaraan muktamar harus menjamin seluruh peserta dapat mengikuti forum secara tertib dan terkontrol.

“Karena ini menyangkut muktamar, maka harus dipastikan keamanannya. Jangan sampai orang yang tidak punya kewenangan atau eligibilitas untuk ikut masuk ruangan,” ujarnya.

Ketiga, kesiapan finansial daerah penyelenggara. Kapasitas pendanaan dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh kebutuhan operasional dapat terpenuhi dengan baik.

Sementara kriteria keempat adalah pertimbangan spiritual, yang disebut tetap menjadi ciri khas dalam tradisi pengambilan keputusan di lingkungan NU.

“Tentu di NU selalu hasil akhirnya itu pertimbangan spiritual,” kata Nuh.

Ia mencontohkan, penentuan lokasi Munas-Konbes 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso juga dilakukan melalui proses serupa, mulai dari evaluasi teknis hingga pertimbangan nonmaterial.

“Terakhir dilihat dari sisi kelayakan spiritualnya. Dengan metode yang sama, nanti Muktamar pun juga demikian,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU 2026, Nama Nasaruddin Umar Menguat, Muncul Bocoran Formasi PBNU Baru

Adapun tema yang akan diusung dalam Muktamar ke-35 tetap mengacu pada tema Munas-Konbes 2026, yakni “Menjaga Marwah, Memperkaya Khidmah untuk Kemaslahatan Bangsa”.

PBNU berharap muktamar mendatang tidak hanya menjadi forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum menandai awal abad kedua perjalanan NU sekaligus memperkuat kontribusi organisasi bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi