KORUPSI BTS: Yusrizki Anak Buah Suami Puan Maharani Terima Rp6,1 Miliar Dari Dirut IEI

AKURAT.CO Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI), Suryadi, mengaku memberikan uang Rp6,1 miliar kepada tersangka Muhammad Yusrizki, yang merupakan anak buah Hapsoro Sukmonohadi atau dikenal Happy Hapsoro di PT Basis Utama Prima.
Hal itu terungkap ketika Suryadi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2023).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung awalnya menanyakan kepada saksi Suryadi soal ada tidaknya orang yang membawa perusahaannya untuk menjadi subkontraktor dari IBS (PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).
Suryadi mengatakan awalnya dirinya masuk untuk menjadi subkon IBS sendiri tanpa ada bantuan orang lain. Akan tetapi, dikemudian hari dirinya baru menyadari ternyata ada yang membantu dirinya dan perusahaan miliknya untuk menjadi subkon PT IBS.
"Siapa namanya," tanya Jaksa terkait orang yang membantu Suryadi.
"Muhammad Yusrizki," kata Suryadi.
"Apakah saudara memberikan uang kepada dia," tanya Jaksa.
"Ada pak jaksa," jawab Suryadi.
Uang tersebut disebut sebagai sebagai tanda terima kasih lantaran sudah membantunya.
Jaksa penuntut lantas menanyakan pada Suryadi kapan uang Rp6,1 miliar tersebut diberikan kepada Yusrizki.
Suryadi pun menjelaskan jika uang tersebut dia transfer pada 30 Desember 2021, sebanyak tiga kali transfer.
"Ooh 3 kali transfer. PT mana?" tanya Jaksa.
"PT Fluidic Indonesia," ujar Suryadi.
Namun belum sempat melanjutkan pertanyaannya, Majelis Hakim menghentikan sementara jalannya sidang mengingat waktu sudah mau memasuki azan Magrib.
"Baik, sebelum melanjutkan karena waktu juga sudah mendekati Sholat Magrib, kita isoma dulu ya. Sidang diskors," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
Sebagaimana yang pernah dimuat Akurat.co, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusrizki, disampaikan jika dirinya menjabat President Commissioner PT Fluidic Indonesia pada Maret 2018 sampai Agustus 2020.
Dalam BAP itu juga disebutkan jika perusahaan tersebut merupakan anak dari PT BUP yang 99,99 persen sahamnya dikuasai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR, Puan Maharani.
"PT Fluidic Indonesia untuk bidang manufacture baterai sudah tutup, tapi masih beroperasi untuk bidang jasa," kata Yusrizki dalam BAP.
Dalam kasus BTS Kominfo, Yusrizki yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan segera menjadi terdakwa.
Sebab, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung bakal melimpahkan berkas perkara tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.
Dengan demikian, sepak terjang Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) milik Happy Hapsoro suami Puan Maharani itu dalam waktu dekat segera diketahui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





