Akurat
Pemprov Sumsel

KORUPSI BTS: Yusrizki Anak Buah Suami Puan Maharani Terima Rp6,1 Miliar Dari Dirut IEI

Oktaviani | 12 September 2023, 06:27 WIB
KORUPSI BTS: Yusrizki Anak Buah Suami Puan Maharani Terima Rp6,1 Miliar Dari Dirut IEI

AKURAT.CO Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI), Suryadi,  mengaku memberikan uang Rp6,1 miliar kepada tersangka Muhammad Yusrizki, yang merupakan anak buah Hapsoro Sukmonohadi atau dikenal Happy Hapsoro di PT Basis Utama Prima.

Hal itu terungkap ketika Suryadi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo untuk terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/9/2023).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung awalnya menanyakan kepada saksi Suryadi soal ada tidaknya orang yang membawa perusahaannya untuk menjadi subkontraktor dari IBS (PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).

Suryadi mengatakan awalnya dirinya masuk untuk menjadi subkon IBS sendiri tanpa ada bantuan orang lain. Akan tetapi, dikemudian hari dirinya baru menyadari ternyata ada yang membantu dirinya dan perusahaan miliknya untuk menjadi subkon PT IBS.

"Siapa namanya," tanya Jaksa terkait orang yang membantu Suryadi.

"Muhammad Yusrizki," kata Suryadi.

"Apakah saudara memberikan uang kepada dia," tanya Jaksa.

"Ada pak jaksa," jawab Suryadi.

Uang tersebut disebut sebagai sebagai tanda terima kasih lantaran sudah membantunya.

Jaksa penuntut lantas menanyakan pada Suryadi kapan uang Rp6,1 miliar tersebut diberikan kepada Yusrizki.

Suryadi pun menjelaskan jika uang tersebut dia transfer pada 30 Desember 2021, sebanyak tiga kali transfer.

"Ooh 3 kali transfer. PT mana?" tanya Jaksa.

"PT Fluidic Indonesia," ujar Suryadi.

Namun belum sempat melanjutkan pertanyaannya, Majelis Hakim menghentikan sementara jalannya sidang mengingat waktu sudah mau memasuki azan Magrib.

"Baik, sebelum melanjutkan karena waktu juga sudah mendekati Sholat Magrib, kita isoma dulu ya. Sidang diskors," ujar Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.

Sebagaimana yang pernah dimuat Akurat.co, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yusrizki, disampaikan jika dirinya menjabat President Commissioner PT Fluidic Indonesia pada Maret 2018 sampai Agustus 2020.

Dalam BAP itu juga disebutkan jika perusahaan tersebut merupakan anak dari PT BUP yang 99,99 persen sahamnya dikuasai Happy Hapsoro, suami dari Ketua DPR, Puan Maharani.

"PT Fluidic Indonesia untuk bidang manufacture baterai sudah tutup, tapi masih beroperasi untuk bidang jasa," kata Yusrizki dalam BAP.

Dalam kasus BTS Kominfo, Yusrizki yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan segera menjadi terdakwa.

Sebab, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung bakal melimpahkan berkas perkara tersangka Muhammad Yusrizki Muliawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat.

Dengan demikian, sepak terjang Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) milik Happy Hapsoro suami Puan Maharani itu dalam waktu dekat segera diketahui.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
A