Akurat
Pemprov Sumsel

Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Bantah Terafiliasi Separatis, Sebut Pelapor Mengumbar Fitnah

Citra Puspitaningrum | 12 Januari 2024, 23:36 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Bantah Terafiliasi Separatis, Sebut Pelapor Mengumbar Fitnah

 

AKURAT.CO Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Guripa Telenggen, membantah keras dirinya terafiliasi dengan kelompok separatis.

Hal itu dinyatakan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Guripa menyampaikan bantahan saat mengikuti sidang perkara Nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan didampingi Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dan I Kade Dewa Wiarsa Raka Sandi,

"Saya adalah benar-benar warga negara Indonesia. Saya cinta Negara Republik Indonesia ini dengan niat saya ber-KTP WNI," katanya.

Baca Juga: Terduga Separatis Lolos Jadi Komisioner, Ketua Bawaslu Diperiksa DKPP

Guripa menegaskan bahwa laporan Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT) yang menyebut dirinya terafiliasi dengan kelompok separatis adalah tidak benar dan sangat subjektif karena tidak tidak didasari bukti kuat.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, sempat bertanya terkait bukti yang dilampirkan pihak pengadu yaitu foto Guripa dengan simbol bendera Bintang Kejora.

"Kenapa di tangannya ada simbol-simbol Bintang Kejora?" tanya Ketua DKPP kepada Guripa.

Guripa menjawab bahwa foto-foto yang dijadikan bukti tidak seperti anggapan pengadu karena orang di dalam foto itu dipastikan bukan dirinya.

"Hakim Yang Mulia, orang-orang pelapor ini adalah fitnah, saya mengutuk keras. Dan saya cinta NKRI harga mati karena saya orang berpendidikan," jelasnya.

Baca Juga: Emak-Emak Asal Depok dan Bekasi Laporkan 7 Komisioner KPU ke DKPP Gegara Pencalonan Gibran

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.