Akurat
Pemprov Sumsel

Marak Praktik Judi dan Narkoba di Lapas, Pakar: Menkumham Yasonna Laoly Harus Turun Langsung ke Lapangan

Dwana Muhfaqdilla | 13 Maret 2024, 15:58 WIB
Marak Praktik Judi dan Narkoba di Lapas, Pakar: Menkumham Yasonna Laoly Harus Turun Langsung ke Lapangan

 

AKURAT.CO Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly terlihat gagal membersihkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dari narkoba dan judi.
 
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Candra, menganggap kondisi lapas yang seperti itu sudah terjadi sejak lama di banyak lapas di Indonesia. Sampai saat ini belum ada yang berhasil mengatasi itu.
 
“Tentu untuk membersihkan praktik-praktik seperti itu dibutuhkan reformasi besar-besaran di lapas,” kata Septa kepada Akurat.co, Rabu (13/3/2024).
 
 
Pembersihan praktik ini bisa dimulai dengan menyelesaikan persoalan terlalu membludaknya penghuni lapas, agar proses pembinaan di lapas terhadap warga binaan dapat berjalan dengan baik. 
 
Selanjutnya, perlu pembinaan kepada semua SDM di lapas agar menjalankan tupoksinya dengan baik, mengingat terjadinya praktik seperti itu tidak terlepas dari realitas kurangnya pengawasan dari petugas lapas.
 
“Atau bisa jadi adanya praktik suap terhadap petugas lapas,” tambahnya.
 
Yasonna selaku yang paling bertanggung jawab akan hal ini dimintanya harus terjun langsung ke lapas. Agar bisa melihat dan mendengar langsung situasi yang sebenarnya terjadi.
 
 
“Menkumham harus turun ke lapas dan tidak hanya mendengar laporan baik dari bawahan, dari situ kebijakan yang dikeluarkan terkait lapas akan lebih tepat,” ungkapnya. 
 
Sebelumnya, redaksi Akurat.co mendapat informasi soal dugaan tindakan para tahanan Lapas Kelas II A Rantauprapat yang melanggar aturan. Informasi itu berupa beberapa kumpulan video amatir yang memperlihatkan perilaku para tahanan.
 
Beberapa video memperlihatkan sejumlah warga binaan Lapas Rantauprapat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu. Sementara di video lain, sekelompok lain terlihat bermain judi dadu.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.