Ini Kronologi Pembunuhan Wanita 'Open BO' di Pulau Pari, Dihanyutkan dari Kali Bekasi

AKURAT.CO Tersangka Nico Yandri Putra (28), pelaku pembunuhan wanita 'Open BO' berinisial RN (34) mengaku membuang jasad korban ke Kali Bekasi hingga hanyut ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu, (10/4/2024). Awalnya, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu di sebuah indekos wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Kemudian, pelaku membungkus korban dan memasukkan jenazah korban ke dalam kardus AC. Setelah itu, pelaku minta tolong kepada saksi untuk menurunkan kardus yang ada di kosannya," kata Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Kesal karena Harga Berubah Jadi Lebih Mahal
Setelahnya, dengan menggunakan sepeda motor, jenazah yang ada di dalam kardus dibonceng di belakang dan dibawa ke jembatan besi di daerah Teluk Pucung, Kota Bekasi. Sesampainya di jembatan, kardus yang berisi jenazah tersebut diturunkan dari motor dan selanjutnya dilemparkan ke dalam sungai jembatan besi.
"Yang akhirnya jenazah tersebut ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu (pada Sabtu, 13 April 2024). Jadi, setelah diceburkan kemungkinan hanyut," jelasnya.
Sementara itu, pelaku tega melakukan pembunuhan, lantaran pelaku merasa sakit hati setelah dimaki dan diancam korban karena tak ingin membayar tambahan uang yang diminta.
Adapun korban sempat meminta tambahan uang kepada pelaku sebesar Rp100.000, yang menjadikan totalnya berjumlah Rp400.000. Berbeda dengan kesepakatan awal yang hanya Rp300.000.
"Karena pelaku menolak membayar Rp100.000, korban memaki dan mengancam pelaku dengan kata kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abangannya korban. Dengan adanya perkataan dari korban tersebut, maka pelaku sakit hati," tuturnya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Sempat Upayakan Aborsi
Nico juga sempat mencuri handphone milik korban, lalu melarikan diri ke kampung halamannya pada Minggu, 14 April 2024 ke Desa Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Kombes Wira menambahkan, pada Kamis (18/4/2024), pukul 05.00 WIB, akhirnya pihaknya bisa mengamankan pelaku di kampung halamannya, Desa Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Tim Opsnal Subdit Jatanras di bawah pimpinan AKBP Rovan Richard Mahenu, berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sementara itu, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu buah handphone, satu kalung emas, satu liontin, satu cincin, serta satu anting.
"Serta satu kardus yang dikelilingi lakban, satu kaos lengan panjang, celana, satu celana dalam, satu tali sepatu, satu sepeda motor, satu lakban, dan satu tisu magic," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP, dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









