Akurat
Pemprov Sumsel

Sopir Bus Pariwisata Rombongan SMK Asal Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

Dwana Muhfaqdilla | 14 Mei 2024, 13:50 WIB
Sopir Bus Pariwisata Rombongan SMK Asal Depok Ditetapkan Jadi Tersangka

AKURAT.CO Polisi menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Palasari, Subang, Jawa Barat.

"Kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama saudara Sadira," kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, pada Senin (13/5/2024) malam.

Wibowo menambahkan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini, di antaranya pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, saksi di lapangan dan dua saksi ahli.

Selain itu, Sadira diduga mengetahui bus tersebut memang memiliki masalah dengan fungsi remnya. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi.

Baca Juga: Disinggung Roy Suryo Saat Kecelakaan Bus Subang, Apa Itu Perangkat LIDAR?

"Bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu oleh mekanik Nana yang dipanggil oleh Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kampas rem," ungkapnya.

"Kemudian permasalahan kembali muncul di rumah makan Bang Jun, dicoba kembali perbaikan oleh kenek dan pengemudi dengan meminjam sil kepada pengemudi lain," jelasnya.

Namun, karena sil tidak sesuai ukuran, maka perbaikan tersebut tidak dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan hingga terjadi kecelakaan lalu lintas.

Atas perbuatannya, pengemudi akan dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun dan denda Rp 24 juta.

Sebelumnya, bus pariwisata rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024). Kecelakaan ini memakan korban jiwa sebanyak 11 orang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.