Diduga Sebarkan Berita Bohong, Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Pelapor

AKURAT.CO Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya tak mengenal pelapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang telah menjeratnya di Polda Metro Jaya.
"Saya tidak kenal sama sekali. Terkait substansi nanti setelah kewajiban ini saya jalankan," kata Hasto saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Meski demikian, dia hadir sambil membawa barang bukti dan sejumlah kuasa hukum, hal ini sesuai perintah dari penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Hasto Bantah Sebar Berita Bohong Soal Pemilu: Pendidikan Politik ke Masyarakat
"Iya lengkap semuanya karena didalam surat panggilan ini. Saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung," tutupnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi (LP) yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2024. Kedua pelapor itu adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
Pemeriksaan ini mengenai dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









