Megawati Minta Hasto Taat Hukum atas Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Dwana Muhfaqdilla | 4 Juni 2024, 16:09 WIB

AKURAT.CO Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, telah mengetahui bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dipanggil oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Sudah, saya melaporkan kepada beliau,” kata Hasto setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).
Setelah melaporkan ke Megawati, ia diminta untuk menjalani kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat pada hukum, dengan menghadiri pemeriksaan.
“Karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum,” tuturnya.
Hasto menegaskan, pernyataan-pernyataan yang selama ini ia utarakan merupakan dinamika kehidupan politik dari seorang kader partai politik. Bahkan, keberanian menyampaikan pendapat disebutkannya sebagai warisan dari para pendiri bangsa.
“Legacy yang dibangun oleh Bung Karno, Bu Megawati Soekarnoputri adalah legacy agar rakyat bisa bersuara bisa menyampaikan pendapatnya,” tukas Hasto.
Sebagai informasi, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi (LP) yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 31 Maret 2024. Kedua pelapor itu adalah Hendra dan Bayu Setiawan.
Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./ 2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./ 2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
Pemeriksaan ini mengenai dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






