Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan, 7 Orang Jadi Tersangka

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan. Perputaran uang pada kasus yang melalui aplikasi streaming ini mencapai Rp500 miliar.
"Direktorat Tindak Pidana Umum kemarin pada tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/7/2024).
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya CCW selaku marketing, SM selaku Customer Service, WAN selaku agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host. Sedangkan K yang berperan sebagai otak, sampai saat ini masih diburu.
Selain itu, berdasarkan penyidikan, praktik perjudian online ini terjadi dalam kurun waktu Desember 2023 sampai April 2024. Dari pengungkapan tersebut, ditemukan dua situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming.
"Di mana situs-situs tersebut selalu mengubah domainnya dengan bertujuan menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut. Pada situs hot51 tersedia dua layanan yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi," tukas Djuhandani.
Adapun pengungkapan ini dilakukan pada enam provinsi, yakni provinsi Jakarta dengan dua TKP yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Kemudian Provinsi Jawa Barat dengan TKP di Bandung, serta Provinsi Banten dengan TKP di Tangerang.
"Jawa Tengah ada di Semarang dan Jepara, kemudian di Bali ada di Klungkung, Sulawesi Selatan ada di Makassar," ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berhasil disita diantaranya 14 unit handphone, dua laptop, dan 16 perlengkapan live streaming.
Atas perbuatannya, para pelaku melanggar Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo 27 ayat 1 dan 2 UU No.1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









