Akurat
Pemprov Sumsel

Ayah Eki Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Kesaksian Palsu di Kasus Vina

Dwana Muhfaqdilla | 17 Juli 2024, 14:20 WIB
Ayah Eki Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Kesaksian Palsu di Kasus Vina

AKURAT.CO Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Hadi Saputra, melaporkan ayah Eki, Iptu Rudiana, ke Bareskrim Polri atas dugaan kesaksian palsu.

"Yang hari ini akan melaporkan itu satu terpidana atas nama Hadi Saputra, akan melaporkan Aiptu pada saat itu, sekarang Iptu Rudiana,' kata kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Meski begitu, Jutek enggan membeberkan isi laporannya. Hanya saja, dia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya ingin melaporkan mengenai kesaksian palsu.

"Jadi gini, kami bukan hanya melaporkan tentang kesaksian palsu yah, tapi melaporkan tentang apa yang mereka alami," katanya.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Akan Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

"Kan sebagaimana kita tahu selama ini ada isu tentang penganiayaan, ada isu tentang penyiksaan, ada isu tentang penekanan secara psikis, ya itu salah satu yang akan kami laporkan mewakili Hadi Saputra, apakah betul, itu akan kita uji," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Rully Panggabean mengungkapkan, bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan adanya terpidana lain yang ikut melaporkan dugaan-dugaan tersebut.

"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan membutuhkan saksi-saksi dan bukti-bukti, kenapa dia melaporkan. Untuk itu maka kawan-kawan terpidana yang lain hari ini mungkin hanya sebagai saksi dulu. Mungkin besok atau lusa kalau memungkinkan bisa saja melaporkan yang lain juga atas enam terpidana yang saat ini ada di dalam," ungkap dia.

Diketahui, beberapa waktu lalu keluarga tujuh terpidana dalam kasus Vina telah melaporkan sejumlah saksi atas dugaan pemberian keterangan palsu.

Para saksi tersebut diantaranya Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon, serta Aep dan Dede, saksi yang dinilai telah membuat tujuh terpidana mendekam di penjara seumur hidup.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.