Akurat
Pemprov Sumsel

Polda Metro Ungkap Motif Kedua Tersangka Sebar Video Syur Mirip Audrey Davis: Iseng

Dwana Muhfaqdilla | 2 Agustus 2024, 15:09 WIB
Polda Metro Ungkap Motif Kedua Tersangka Sebar Video Syur Mirip Audrey Davis: Iseng
 
AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengungkap motif kedua tersangka berinisial MRS (22) dan JE (35) sampai melakukan penyebaran video syur mirip Audrey Davis, putri musisi David Naif, ke media sosial.
 
“Motif dari kedua tersangka ini melakukan tindak pidana, mereka memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng, ini sangat memprihatinkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/8/2024).
 
 
Ade Ary mengungkap, tersangka mengaku iseng lantaran ingin mendapat engagement dari akun media sosialnya. Sehingga memutuskan untuk menyebar video syur tersebut.
 
“Ini memprihatinkan, mohon hati-hati apalagi ini ada video orang lain,” tukasnya.
 
Selain itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan foto atau video pribadi yang bermuatan konten pornografi. Hal ini dikarenakan masuk kategori memproduksi pada UU Pornografi.
 
“Jadi hati-hati kalau menyimpan foto pribadi, apalagi foto orang lain ya. mendokumentasi gambar atau video yang bermuatan konten pornografi itu dapat dijerat Undang-undang Pornografi,” tukas dia.
 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyebaran video syur mirip Audrey Davis, putri musisi David Naif. Kedua tersangka adalah MRS (22), seorang mahasiswa, dan JE (35), seorang pengangguran.
 
"Penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka untuk dua orang ini," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers, Rabu (31/7/2024) malam.
 
MRS diketahui memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan akun 'AUDREY DAVIS VIRAL.' Sementara, JE bertindak sebagai pengunggah konten pornografi di akun X @HwanDongZhou. 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.