Dugaan Penistaan Agama, Berkas Wanda Hara Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Dwana Muhfaqdilla | 21 Agustus 2024, 17:27 WIB

AKURAT.CO Bareskrim Polri melimpahkan laporan terhadap fashion stylist Wanda Hara ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penistaan agama karena memakai cadar pada pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (21/8/2024).
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Kamneg itu telah menerima limpahan ya, limpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri tentang dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur di pasal 156a KUHP,” katanya.
Kasus ini pun dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah pada Rabu (24/7/2024). Laporan ini teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/ BARESKRIM POLRI.
“Pelapornya saudara MRA, kemudian terlapornya adalah saudara I alias W,” tuturnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mengusut kasus tersebut. Hingga kini, total empat saksi telah diperiksa.
“4 saksinya, 1 dari pelapor, kemudian 3 saksi lainnya. Nanti kami pastikan 3 saksi ini pihak yang mana. Dalam waktu dekat, EO penyelenggara kegiatan kajian ini akan melakukan klarifikasi juga,” tutup dia.
Sebelumnya, fashion stylist Wanda Hara dilaporkan ke Bareskrim Polri buntut dugaan penistaan agama lantaran memakai cadar pada pengajian Ustaz Hanan Attaki.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024. Pelapor dalam perkara ini adalah advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah.
"Wanda Hara dan atau alias Irwansyah beserta kolega dengan turut serta, khususnya ialah terlapor Irwansyah itu sudah resmi kami laporkan dan laporannya sudah diterima," kata Rizki kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (24/7/2024) malam.
Baca Juga: Klarifikasi Wanda Hara usai Ketauan Pakai Cadar ke Kajian Ustaz Hanan Attaki: Saya Minta Maaf
Rizki menganggap perbuatan Wanda sebagai dugaan penistaan agama lantaran yang bersangkutan memakai cadar, hijab, bahkan duduk di saf perempuan saat kajian Ustaz Hanan Attaki. Padahal Wanda adalah seorang pria.
"Insyaallah menurut kajian kami, itu (perbuatan Wanda Harra) sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan hukum bahwasanya beliau sudah melakukan penistaan agama," ujar Rizki.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







