Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah, Saksi Ungkap Pembayaran Jaminan Reklamasi oleh PT RBT

AKURAT.CO Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun kembali digelar pada Senin (9/9/2024).
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa adalah Ayu Lestari Yusman, Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Dalam persidangan, Ayu Lestari mengungkap bahwa PT RBT telah membayar dana jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pelestarian lingkungan di wilayah tambang operasinya.
Dana Jaminan Pemulihan Lingkungan Hidup ini dibayarkan saat perusahaan mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Ayat (2) butir (a) Undang-Undang Pengelolaan dan Pemulihan Lingkungan Hidup (UPPLH).
Baca Juga: Keluarga Yudha Arfandi Dinilai Arogan, Angger Dimas Siap Lapor Polisi
"Dana jaminan reklamasi ditempatkan setiap tahun oleh PT RBT," ujar Ayu dalam persidangan.
Meskipun demikian, Ayu mengaku tidak ingat secara pasti nominal dana jaminan yang dibayarkan, namun ia memastikan jumlahnya sesuai dengan ketentuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.
"Jumlahnya ratusan juta, berdasarkan surat dari dinas ESDM," tegasnya.
Ayu juga menyatakan, dalam operasionalnya, PT RBT memperoleh bijih timah dari wilayah IUP milik PT Timah, membantah tuduhan bahwa kegiatan pertambangan tersebut merambah kawasan hutan lindung dan merusak lingkungan.
"Bijih timah yang digunakan dalam kerja sama diperoleh langsung dari IUP PT Timah," ungkapnya.
Baca Juga: PON Aceh-Sumut: Perkuat Kalbar, Veddriq Leonardo dan Tim Tumbang di Semifinal Beregu
Pernyataan ini diperkuat oleh saksi lain, Direktur CV Teman Jaya, Kurniawan Efendi Bong, yang juga hadir dalam persidangan.
Kurniawan, pemilik lahan yang masuk dalam wilayah IUP PT Timah, menyatakan bahwa lahan tempat aktivitas pertambangan merupakan tanah perkebunan, bukan kawasan hutan lindung.
"Tidak ada kawasan hutan yang ditambang, PT Timah sudah memastikan tidak ada penambangan di hutan," ujar Kurniawan.
Ia juga menegaskan pola kemitraan antara PT Timah dan masyarakat pemilik lahan, termasuk CV Teman Jaya, yang sejalan dengan ketentuan Pasal 136 UU Pertambangan.
Pola kemitraan ini dipandang sebagai solusi untuk menghindari konflik antara PT Timah dan masyarakat, karena lahan yang dikuasai PT Timah jumlahnya relatif kecil dibandingkan dengan total luas IUP.
Dengan adanya pola kemitraan, PT Timah tetap bisa menambang timah di wilayah IUP-nya, sementara masyarakat pemilik lahan memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










