Polda Metro Konfirmasi Laporan Nikita Mirzani terhadap Razman Arif Nasution

AKURAT.CO Polda Metro Jaya mengonfirmasi pelaporan terhadap pengacara Razman Arif Nasution yang dilayangkan oleh artis Nikita Mirzani.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2024, pukul 13.33 WIB.
“Benar hari ini Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari seorang wanita inisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Pihak Nikita Mirzani Tagih Mana Surat Sakit Vadel Badjideh
Ade Ary menjelaskan, laporan yang dilayangkan oleh wanita yang akrab disapa Niki ini terkait dugaan kejahatan perlindungan data pribadi. Nikita merasa dirugikan lantaran terlapor diduga menunjukan foto USG milik anak korban atau anak pelapor.
“Baru saja kami menerima laporan itu. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman,” ungkap dia.
Selain itu, Ade Ary menegaskan, setiap laporan polisi (LP) yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, termasuk laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
“Itu semuanya akan dilakukan tindak lanjut oleh Polda Metro Jaya dimulai dari tahap pendalaman yaitu pengambilan keterangan berupa klarifikasi dari pelapor, korban serta saksi yang disebutkan oleh pelapor atau korban,” tutup dia.
Sebelumnya diberitakan, artis Nikita Mirzani resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/10/2024).
Baca Juga: Razman Arif Nasution Janji Akan Sewajarnya dengan Klien, Imbas Kasus Bersama Dokter Richard Lee ?
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2024, pukul 13.33 WIB.
"Hari ini saya datang ke Polda, melaporkan Dr. RAN, Razman Nasution, yang saya juluki 'khodam kura-kura ninja.' Iya, Vadel juga saya laporkan," kata Nikita kepada wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









