Ahli: Uang Pengganti Terdakwa Tidak Bisa Digunakan untuk Pemulihan Lingkungan

AKURAT.CO Saksi Ahli Hukum Keuangan Negara, Dian Puji Simatupang, memberikan penjelasan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah.
Ia menegaskan, uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa tidak dapat digunakan untuk pemulihan lingkungan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dian hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum terdakwa, yaitu eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha Money Changer Helena Lim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Helena, dalam sidang tersebut, mengajukan pertanyaan terkait mekanisme penggunaan uang pengganti jika ia dikenakan sanksi.
Baca Juga: Strategi Ridwan Kamil-Suswono Atasi Masalah Kesehatan Mental Warga Jakarta
"Sebagai orang awam, saya ingin tahu, jika saya dikenakan uang pengganti dan saya setorkan ke rekening jaksa, apakah uang tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan? Apakah mekanismenya melalui APBN atau bagaimana?" tanya Helena.
Dian menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), uang pengganti masuk sebagai PNBP.
Pengelolaan PNBP hanya dapat dilakukan oleh instansi sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya.
"Instansi yang melaksanakan tugas terkait kerusakan lingkungan adalah yang berwenang untuk melakukan pemulihan lingkungan. PNBP tidak dapat dialokasikan untuk tugas fungsi di luar instansi pengelola," jelas Dian.
Ia menambahkan, Pasal 33 UU PNBP secara tegas melarang penggunaan PNBP untuk keperluan di luar tugas fungsi pokok instansi penerima. Pemindahan dana tersebut dianggap melanggar regulasi dan dapat dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan negara.
Baca Juga: Isa Zega Transgender Umrah Pakai Hijab: Bolehkah Transgender Menggunakan Hijab Menurut Islam?
Helena kembali memastikan apakah aparat penegak hukum (APH) dapat menggunakan uang pengganti untuk memperbaiki kerusakan lingkungan.
"Jadi, uang pengganti yang saya bayarkan, jika dikenakan, tidak bisa digunakan untuk perbaikan lingkungan?" tanyanya.
Dian menegaskan bahwa uang pengganti yang masuk ke kas negara melalui aparat penegak hukum tidak dapat digunakan untuk keperluan di luar tugas fungsi pokok APH.
"Jika uang tersebut diterima oleh instansi APH, maka penggunaannya terbatas pada kebutuhan dan tugas fungsi APH itu sendiri. Tidak boleh dialihkan ke fungsi lain, seperti pemulihan lingkungan, karena itu melanggar Pasal 34 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003, yang mengatur kebijakan keuangan negara," ujarnya.
Dian juga menyebut, pemulihan kerusakan lingkungan harus melalui mekanisme perencanaan dalam APBN.
Instansi yang bertugas menangani lingkungan hidup harus mengelola dan mengalokasikan anggaran tersebut sesuai prosedur yang ditetapkan.
Penjelasan tersebut menutup sidang dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk penggunaan uang pengganti dalam kasus pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










