Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Firli Bahuri

AKURAT.CO Polda Metro Jaya membuka peluang untuk menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika kembali mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
"Nanti akan kami update apakah penyidik akan menghadirkan dengan paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).
Ade memastikan, surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan pada Rabu, 20 November 2024. Panggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga: Threads Kini Dukung Video Landscape
“Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, 20 November 2024,” tegas Ade Safri.
Polda Metro Jaya sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap Firli Bahuri sebagai bagian dari pelengkapan berkas perkara.
"Pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB telah diagendakan minggu depan," kata Ade Safri pada Jumat (22/11/2024).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. Firli diduga meminta sejumlah uang terkait kasus yang sedang ditangani KPK.
Ade menyebutkan, pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan, kami terus berkoordinasi agar proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Apple Siapkan Pembaruan Besar untuk Siri, Hadirkan Kemampuan Percakapan ala ChatGPT
Jika Firli kembali absen tanpa alasan yang sah, Polda Metro Jaya menegaskan akan mempertimbangkan langkah jemput paksa sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









