Polisi Juga Dalami Dugaan Korupsi dalam Kasus Judi Online Kementerian Komdigi

AKURAT.CO Sebanyak 28 orang diamankan terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.
Atas hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan para pegawai Komdigi yang terlibat.
"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi merusak generasi muda di masa yang akan datang.
Baca Juga: Terlibat Kasus Judi Online, Staf Ahli Kementerian Komdigi Adi Kismanto Ngaku Menyesal
"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," tegas dia.
Sebagai informasi, total sudah 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komdigi. Rinciannya, 24 orang telah ditangkap dan empat tersangka lainnya yang masih DPO.
Di mana, 9 di antaranya merupakan pegawai Komdigi, 1 staf ahli Komdigi, dan 18 sisanya sipil. Berikut peran dan inisial para tersangka selengkapnya:
- 4 orang berperan sebagai bandar/pemilik/pengelola website judi: A, BN, HE dan J (DPO);
- 7 orang berperan sebagai agen pencari website judi online: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO);
- 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen: A alias M, MN dan DM;
- 2 orang berperan memfilter/memverifikasi website judi online agar tidak terblok: AK dan AJ;
- 9 orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari/ meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR;
- 2 orang berperan dalam melakukan TPPU: D dan E;
- 1 orang berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi: T
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









