Buntut Munaslub KADIN, Anindya Bakrie Digugat 18 Ketua Provinsi ke PN Jaksel

AKURAT.CO Sebanyak 18 Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi menggugat Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie ke PN Jaksel.
Mereka meminta Majelis Hakim menyatakan penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia 2024 batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebagaimana diketahui, kepengurusan Kadin Indonesia dilanda konflik internal. Anindya Bakrie menduduki jabatan Ketua Umum melalui Munaslub yang sebelumnya diduduki Arsjad Rasjid.
Anindya menduduki jabatan Ketua Kadin setelah gelaran Munaslub yang dilaksanakan di Hotel St. Regis, Jakarta pada 14 September lalu. “Turut tergugat Anindya Novyan Bakrie,” sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (5/12).
Para penggugat itu di antaranya Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Selatan, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Ronald Antonio, dan lainnya.
Baca Juga: Kadin Harap Kenaikan Upah Berhubungan dengan Produktivitas Pekerja
Mereka menggugat para pihak yang menjadi penyelenggara Munaslub 2024, yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.
Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III, dan Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV.
Para pemohon meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I sampai IV melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Para pemohon juga meminta hakim menyatakan penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia tahun 2024 pada 14 September 2024 batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, mereka meminta hakim menyatakan semua keputusan dan/atau penetapan yang didasari Munaslub Kadin Indonesia 2024 itu batal demi hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menghukum Turut Tergugat (Anindya Bakrie) agar tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
Permohonan ini akan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan dua anggotanya yakni, Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Toba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






