Suparta Dituntut Rp4,5 Triliun, Pengacara: Biaya Produksi Tinggi, Hasilnya Dinikmati PT Timah

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah.
Suparta divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,57 triliun.
Jika Suparta gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh harta kekayaannya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Suparta akan menjalani tambahan pidana penjara selama 6 tahun.
Tim kuasa hukum Suparta, Andi Ahmad, menyatakan keberatan atas putusan tersebut, khususnya terkait perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memperhitungkan biaya operasional dalam menghasilkan bijih timah.
Baca Juga: Empat Orang Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Salah Satunya Sopir Bus
"Hasil dari proses ini adalah bijih timah, yang jelas memerlukan biaya eksplorasi dan pengolahan. Tidak mungkin bijih timah langsung keluar dari perut bumi tanpa operasional. Yang menikmati hasilnya adalah PT Timah, bukan hanya klien kami," tegas Andi usai sidang, Senin (23/12/2024).
Andi juga menekankan bahwa Suparta bekerja sebagai direktur perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi, sehingga PT RBT tidak bisa dikategorikan sebagai penambang ilegal.
“Vonis ini seharusnya mempertimbangkan fakta bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal,” ujar Andi.
Kuasa hukum Suparta juga menyebut bahwa sebagian besar aset yang disita dalam kasus ini sudah dimiliki terdakwa sebelum perkara ini dimulai pada 2015.
"Ada aset yang telah dimiliki sejak 2010 dan 2012. Kami perlu mempelajari pertimbangan hakim lebih jauh untuk memastikan keadilan dalam hal penyitaan ini," tambah Andi.
Baca Juga: Menkum: Jika Pengembalian Aset Korupsi Bisa Maksimal, Lebih Baik Ketimbang Hanya Menghukum
Tim kuasa hukum Suparta menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Sesuai prosedur, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan.
“Kami akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu dan berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Andi.
Selain Suparta, dua terdakwa lain dalam kasus ini juga dijatuhi hukuman:
1. Harvey Moeis,
perwakilan PT RBT, divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
2. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, yang meliputi:
- Rp2,28 triliun akibat kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan dengan smelter swasta.
- Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.
Dalam dakwaan, Suparta diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun, sedangkan Harvey diduga menerima Rp420 miliar, bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Baca Juga: Didepak dari Pelatnas PBSI saat Cedera, Christian Adinata Merasa 'Ditinggalkan'
Sementara itu, Reza Andriansyah tidak menerima aliran dana tetapi didakwa mengetahui dan menyetujui seluruh perbuatan korupsi tersebut.
Tim penasihat hukum Suparta berharap ada vonis yang lebih adil, dengan mempertimbangkan fakta operasional perusahaan dan pembagian tanggung jawab yang proporsional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










