Mantan Menkumham Amir Syamsudin Tegaskan Soal Kewenangan Ahli dalam Kasus Timah

AKURAT.CO Polemik seputar peran dan kewenangan Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung terus bergulir.
Setelah dilaporkan oleh Andi Kusuma, Ketua Perpat Bangka Belitung, ke Polda Bangka Belitung pada 8 Januari 2025 dengan tuduhan pemalsuan keterangan terkait audit kerugian negara Rp271 triliun, Bambang Hero melaporkan balik ke Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, Bambang menyatakan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian tersebut.
"Berdasarkan Permen LH No. 7 Tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis adalah ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang Hero.
Baca Juga: Kajian Kontroversial Bambang Hero Berujung Laporan ke Polisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memperkuat pernyataan Bambang dengan menyebut bahwa pengadilan telah menetapkan kerugian negara senilai Rp300 triliun, sesuai dakwaan jaksa.
"Ahli memberikan keterangan atas dasar keilmuannya, dan hasilnya diolah oleh auditor negara. Perhitungan kerugian ini atas permintaan jaksa penyidik," jelas Harli, Minggu (12/1/2025).
Namun, prosedur penunjukan Bambang Hero diprotes kuasa hukum terdakwa, Junaedi Saibih.
Ia menyoroti Pasal 4 Ayat 2 Permen LH No. 7 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa ahli harus ditunjuk oleh pejabat eselon I atau eselon II instansi lingkungan hidup, bukan oleh penyidik.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, juga menilai bahwa penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai amanat UUD 1945.
Baca Juga: Keterbatasan Infrastruktur hingga Kualitas Menu Jadi Kendala Program MBG
Pandangan ini bertentangan dengan klaim Bambang yang menyebut dirinya berkompeten melakukan perhitungan tersebut.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, yang menandatangani Permen LH No. 7 Tahun 2014, menegaskan, peraturan tersebut disusun dengan kajian akademik dan harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Selama tidak ada perubahan, aturan itu tetap berlaku. Kewenangan audit ada di domain pejabat instansi lingkungan hidup, bukan penyidik," tegas Amir.
Ia menambahkan, ketentuan hukum tidak bisa diabaikan atau ditafsirkan secara sepihak.
"Permen itu dirancang dengan kajian matang, bukan asal-asalan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









