Nekat Gadaikan Mobil Masih Kredit, Pria di Palu Dipenjara 1 Tahun 5 Bulan!

AKURAT.CO Gara-gara nekat menggadaikan mobil yang masih dalam cicilan, Ansar—warga Kalukubula, Sigi—harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda Rp30 juta, lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Kisahnya bermula saat Ansar mengajukan pembiayaan mobil Toyota All New Rush melalui perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Palu.
Namun, ketika memasuki cicilan ke-17, Ansar berhenti membayar angsuran dan dinyatakan wanprestasi.
Tim ACC Palu telah melakukan serangkaian upaya penagihan, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, serta somasi resmi. Sayangnya, Ansar tetap tak menunjukkan itikad baik.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa mobil tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak ACC.
Baca Juga: Kenangan Dian Sastrowardoyo Saat Perankan Sosok Kartini
Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, ACC melaporkan kasus ini ke Polsek Bimaru pada 6 September 2024.
Setelah dua kali gelar perkara, status Ansar naik menjadi tersangka dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Donggala.
Pada 4 Februari 2025, Majelis Hakim menyatakan Ansar bersalah karena melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ia divonis hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp30 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan tambahan selama 2 bulan.
Menanggapi kasus ini, Branch Manager ACC Palu, Indrawan, menegaskan, menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran hukum serius.
“Mengalihkan atau menggadaikan mobil cicilan tanpa izin itu pelanggaran pidana. Pasal 36 UU Fidusia bisa menjerat pelaku dengan hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta,” jelasnya, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Bulan Syawal Sampai Tanggal Berapa? Cek Batasannya di Sini!
Indrawan pun mengingatkan para nasabah ACC untuk segera menghubungi kantor cabang jika mengalami kesulitan membayar cicilan.
“Jangan mengambil jalan pintas yang bisa berujung pidana. Kami terbuka membantu mencarikan solusi terbaik,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










