Satgas Pangan Temukan 212 Merek Beras Diduga Oplosan, Ada dari Wilmar hingga Food Station

AKURAT.CO Kementerian Pertanian bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan menemukan 212 merek beras diduga tidak sesuai standar mutu, bahkan mengandung praktik pengoplosan yang merugikan konsumen dalam jumlah fantastis.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyatakan praktik oplosan dan pengemasan ulang beras telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat hingga mencapai Rp99 triliun per tahun.
"Temuan ini sudah kami laporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung untuk diproses lebih lanjut," ujar Amran dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Terbongkar Daftar Merk Beras Diduga Oplosan, Cek Beras Anda!
Empat perusahaan besar pun kini berada dalam sorotan penyidikan. Mereka adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).
Seluruh perusahaan tersebut diduga memproduksi atau mengedarkan beras dalam kemasan yang tidak sesuai dengan regulasi mutu pangan nasional.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi Jakarta, Hasudungan Sidabalok, mengatakan PT Food Station Tjipinang Jaya telah memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan.
"Pemanggilan lanjutan dimungkinkan setelah Satgas Pangan menyelesaikan analisis terhadap sampel beras yang telah dikumpulkan," ujar Hasudungan.
Baca Juga: Kementan Cetak Sejarah: Rekor Cadangan Beras hingga Modernisasi Pertanian di Era Amran
Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Dinas KPKP saat ini tengah melakukan pengujian terhadap 50 sampel beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), sebagai bagian dari pengawasan terhadap mutu pangan bersubsidi maupun komersial di Jakarta.
"Upaya jaminan keamanan pangan terus dilakukan demi perlindungan masyarakat DKI Jakarta. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dan lebih cermat dalam membeli beras di pasaran," tegasnya.
Pemeriksaan terhadap perusahaan dan merek beras yang tercemar praktik oplosan masih terus bergulir. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti mencurangi standar pangan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









