Panduan Lengkap Tugas, Fungsi dan Tujuan Komnas HAM di Indonesia, Baca Selengkapnya di Sini!

AKURAT.CO Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setara dengan lembaga negara lainnya. Lembaga ini memiliki fungsi utama dalam bidang pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi terkait hak asasi manusia.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Komnas HAM memperoleh tambahan kewenangan berupa fungsi pengawasan.
Fungsi ini dijalankan melalui serangkaian tindakan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengawasan dilakukan secara berkala maupun insidental dengan cara memantau, mencari fakta, dan menilai untuk menemukan ada atau tidaknya praktik diskriminasi ras dan etnis. Hasil dari pengawasan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekomendasi yang relevan.
Baca Juga: Teror Kantor Tempo, Komnas HAM Tegaskan Jurnalis Harus Dilindungi Negara
Fungsi Komnas HAM
Komnas HAM memiliki beberapa fungsi utama dalam rangka melaksanakan mandatnya sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Fungsi tersebut meliputi:
-
Melaksanakan Pengkajian dan Penelitian
Mengkaji serta melakukan penelitian mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang relevan. -
Melaksanakan Penyuluhan
Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya pemahaman, penghormatan, dan perlindungan hak asasi manusia. -
Melaksanakan Pemantauan
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan HAM, termasuk memeriksa laporan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di berbagai sektor. -
Melaksanakan Mediasi
Menjalankan fungsi mediasi dalam menyelesaikan sengketa atau konflik yang berkaitan dengan pelanggaran HAM, baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun antarindividu.
Baca Juga: Kuasa Hukum WNA India Laporkan Oknum PPNS Bea Cukai Soekarno-Hatta ke Komnas HAM
Tugas Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1, Komnas HAM memiliki empat fungsi utama, yaitu fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi penyuluhan, fungsi pemantauan, dan fungsi mediasi. Masing-masing fungsi tersebut memiliki tugas dan wewenang yang lebih spesifik sebagai berikut:
1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Dalam menjalankan fungsi ini, Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk:
-
Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen internasional tentang HAM.
-
Mengkaji serta meneliti peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan rekomendasi terkait pembentukan, perubahan, atau pencabutan peraturan yang berhubungan dengan HAM.
-
Menerbitkan publikasi hasil pengkajian dan penelitian.
-
Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding terkait isu HAM.
-
Menjalin kerja sama penelitian dengan organisasi, lembaga, maupun pihak terkait lainnya.
2. Fungsi Penyuluhan
Dalam fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan kewenangan untuk:
-
Menyebarluaskan wawasan dan pemahaman mengenai HAM kepada masyarakat luas.
-
Meningkatkan kesadaran tentang HAM melalui lembaga pendidikan, baik formal maupun non-formal.
-
Menjalin kerja sama dengan organisasi atau lembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional.
3. Fungsi Pemantauan
Komnas HAM juga berwenang melakukan pemantauan yang meliputi:
-
Mengamati pelaksanaan HAM dan menyusun laporan hasil pengamatan.
-
Melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM.
-
Memanggil pihak pengadu atau korban untuk dimintai keterangan.
-
Memanggil saksi untuk memberikan kesaksian.
-
Melakukan peninjauan ke tempat kejadian yang dianggap perlu.
-
Memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara lisan maupun tertulis.
-
Memeriksa rumah, pekarangan, bangunan, atau tempat lain milik pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
-
Memberikan pendapat, berdasarkan persetujuan ketua pengadilan, mengenai perkara tertentu yang berkaitan dengan pelanggaran HAM.
4. Fungsi Mediasi
Dalam fungsi mediasi, Komnas HAM bertugas dan berwenang untuk:
-
Mendorong terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa.
-
Menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
-
Memberikan saran kepada para pihak untuk melanjutkan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.
-
Menyampaikan rekomendasi kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
-
Menyampaikan rekomendasi kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI untuk mendapat perhatian lebih lanjut.
Tujuan Komnas HAM
Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dibentuk dengan tujuan utama sebagai berikut:
1. Mengembangkan Kondisi yang Kondusif
Mewujudkan situasi yang mendukung pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan HAM
Memberikan perlindungan dan menegakkan hak asasi manusia demi terwujudnya pribadi manusia Indonesia yang utuh, serta meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan.
Nadia Nur Anggraini (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









