Akurat
Pemprov Sumsel

KUHAP Perbolehkan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan, Wamenkum: Nanti Keburu Kabur

Ahada Ramadhana | 5 Januari 2026, 20:36 WIB
KUHAP Perbolehkan Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan, Wamenkum: Nanti Keburu Kabur

AKURAT.CO Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur aparat penegak hukum untuk bisa melakukan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan pelarangan ke luar negeri.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan dari sembilan upaya itu, aparat penegak hukum diperbolehkan melakukan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tanpa izin pengadilan. Hal ini juga menjadi salah satu sorotan publik dalam pemberlakukan KUHAP yang baru.

"Hanya ada tiga paksa tanpa izin pengadilan, selebihnya itu semua harus izin pengadilan, selebihnya itu semua harus izin pengadilan. jadi kalau yang beredar di publik menyatakan bahwa nanti bisa di blokir, penyadapan tanpa izin pengadilan itu hoaks, itu tidak benar," kata Edward dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2025).

Baca Juga: Menteri Hukum: Silakan Kritik KUHP dan KUHAP yang Baru

Dia menjelaskan, penyadapan dalam hal ini tidak diatur rinci di dalam KUHAP, karena itu amanat putusan Mahkamah Konstitusi bahwa terkait penyadapan harus diatur lebih rinci di undang-undang tersendiri.

"Itu kenapa KUHAP tidak mengatur penyadapan terlalu detail, karena perintah MK itu sendiri. Maka pertanyaanya sebelum ada undang-undang penyadapan boleh tidak penyidik melakukan penyadapan maka jawabannya tidak boleh," ucapnya.

"Kecuali terhadap korupsi, teroris yang menurut undang-undangnya existingnya boleh melakukan penyadapan," tambah dia.

Selain itu, untuk penetapan tersangka memang tidak adanya izin pengadilan karena belum adanya hak asasi yang terlanggar. Sedangkan untuk penangkapan, hal tersebut harus cepat dilakukan sesuai ketentuan 1x24 jam.

Baca Juga: Ahli Hukum: KUHP–KUHAP Baru Tak Bikin Aparat Bertindak Semena-mena

"Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan, karena penangkapan itu umumnya hanya dilakukan 1x24 jam. kalau izin lebih dulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti yang didemonstrasi polisi juga," jelasnya.

Menurutnya, letak geografis dan sumber daya manusia menjadi pertimbangan kenapa penahanan tidak memerlukan izin pengadilan. Sebab selama ini, penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidik.

"Jangan bayangkan letak geografis Indonesia ini Pulau Jawa, di Maluku Tengah itu aja ada 49 pulau, jaraknya 18 jam dari satu pulau ke ibu kota kabupaten. Kalau Cuaca ekstrem kaya gini itu kapal motor tidak bisa berlayar 1-2 minggu, minta izin tersangka keburu kabur, siapa yang mau tanggung jawab," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.