Di KUHP Baru, Anak Bisa Membuat Delik Aduan dalam Pasal Perzinahan

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam pasal yang mengatur perzinahan, antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dengan yang sebelumnya.
"Pasal perzinahan yang ada di dalam KUHP baru sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pasal perzinahan di KUHP lama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2025).
Dalam KUHP yang lama, hanya mengatur perzinahan yang dilakukan oleh salah satu yang telah berkeluarga dan atau memiliki hubungan pernikahan. Sedangkan dalam KUHP baru, telah melibatkan unsur anak-anak yang juga dapat membuat delik laporan.
Baca Juga: Aturan Baru KUHP, Demonstrasi Enggak Perlu Minta Izin Polisi
"Tapi di dalam KUHP yang baru Itu juga ada yang terkait dengan anak, yang harus dilindungi. Tetapi kedua-duanya tetap adalah delik aduan. Jadi yang boleh mengadu adalah suami atau istri Atau orang tua dari si anak," ujarnya.
Dia menegaskan, pembahasan yang berjalan dinamis antara pemerintah dan DPR dalam membahas pasal ini. Sebab dalam pembahasannya, terjadi debat antara partai politik yang nasionalis dan agamis dalam mengedepankan moralitas.
Maka dari itu, tidak ada perubahan yang signifikan dari KUHP lama dan baru terkait pasal perzinaan. "Tetapi intinya tidak mengubah dari KUHP yang lama. Jadi itu yang pasal 284 di KUHP yang lama. Itu yang soal KUHP," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








