Akurat
Pemprov Sumsel

Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang Masuk ke Kantong Petinggi PBNU

Fajar Rizky Ramadhan | 16 Januari 2026, 07:15 WIB
Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang Masuk ke Kantong Petinggi PBNU

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang kepada salah satu petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024. Uang tersebut diduga berasal dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang itu diduga diterima oleh Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, dan masuk sebagai penerimaan pribadi.

“Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Namun demikian, KPK belum mengungkap besaran uang yang diduga diterima Aizzudin. Menurut Budi, nominal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

“Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Kas PBNU Bersih dari Dana Korupsi Kuota Haji

Selain nominal, penyidik juga mendalami motif serta tujuan pemberian uang dari pihak PIHK kepada Aizzudin.

“Ya, itu juga menjadi materi yang terus didalami. Maksud, tujuan kenapa ada dugaan pemberian uang, itu masih akan terus disusuri ya, maksudnya untuk apa begitu,” kata Budi.

Dalam perkara ini, dugaan pemberian uang disebut berasal dari PIHK dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Meski begitu, KPK belum memastikan apakah Aizzudin berperan sebagai perantara dalam aliran dana tersebut.

Aizzudin sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa (13/1/2026). Ia membantah menerima aliran uang terkait kasus ini. Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti atas dugaan penerimaan tersebut.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa saksi lain, Nining Kartiningsih, Direktur PT Albayt Wisata Universal. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan praktik jual beli kuota haji.

“Itu seperti apa ya, jual belinya nilainya nominalnya berapa, kemudian fasilitas yang disediakan saat haji di Arab Saudi di sana itu seperti apa? Nah, itu kemudian menjadi materi dalam pemeriksaan terhadap para biro travel,” ujar Budi.

Baca Juga: PBNU Bantah Aliran Dana Korupsi Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan 2024, di mana kuota tersebut dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur komposisi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.