Akurat
Pemprov Sumsel

Pakar Hukum Desak KPK Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Fajar Rizky Ramadhan | 21 Januari 2026, 06:32 WIB
Pakar Hukum Desak KPK Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Desakan tersebut menguat setelah nama Jokowi disebut dalam konstruksi perkara yang tengah diusut KPK.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemeriksaan terhadap Jokowi penting untuk membuka secara terang dugaan keterlibatan para pihak dalam kasus tersebut. Ia menegaskan asas persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian.

“Jika ada dugaan dan nama Jokowi disebut dalam rangkaian perkara, KPK harus memanggil Jokowi. Tidak cukup hanya pembantunya yang diperiksa,” kata Fickar kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Fickar menyebut, Jokowi diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan haji yang kini dipersoalkan, termasuk saat meminta Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, melakukan perjalanan ke luar negeri selama 22 hari di tengah berlangsungnya Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Baca Juga: Suara PIHK Terbelah Buntut Kasus Korupsi Kuota Haji

“Fakta-fakta itu perlu diuji melalui pemeriksaan. Apalagi Yaqut sebagai pembantu presiden telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, status Jokowi sebagai mantan presiden tidak boleh menghalangi proses hukum apabila KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, penerimaan uang atau barang hasil tindak pidana korupsi merupakan dasar kuat penetapan tersangka.

“Jika Jokowi terbukti menerima uang atau barang yang diperoleh dari korupsi kuota haji, maka secara hukum harus ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Fickar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan adanya pengetahuan, persetujuan, atau perintah terkait kebijakan kuota haji yang kemudian berujung pada praktik korupsi.

“Karena selain mengetahui, dengan menerima uang berarti juga menyetujui. Itu sudah cukup menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkap nama Jokowi dalam penjelasan perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memaparkan konstruksi perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Menurut Asep, kasus bermula pada akhir 2023 ketika Jokowi bertemu Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman dalam kunjungan kenegaraan. Dalam pertemuan tersebut dibahas panjangnya antrean haji reguler, yang kemudian berujung pada pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk Indonesia.

Baca Juga: KPK Tak Akan Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Namun, kuota tambahan itu dibagi rata oleh Yaqut, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam pelaksanaannya, Gus Alex diduga berperan membantu pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan, salah satunya Maktour Travel milik Fuad Hasan Masyhur. KPK menduga terjadi pemberian uang dari biro travel kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex, yang berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah.

KPK telah menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada Jumat (9/1/206). Sementara Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka, meski telah dicegah ke luar negeri sejak Agustus 2025. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.